KalbarOke.Com – Proses mediasi antara pihak keluarga korban kecelakaan dan PT. Baresa Jaya Bersama (BJB) telah dilaksanakan. Pertemuan ini berlangsung di rumah duka Dusun Agan Jaya, Desa Semangut Utara, Kapuas Hulu.
Mediasi diadakan pada Selasa, 9 Desember 2025, sekitar pukul 11.27 WIB. Kedua korban jiwa, Anuarman bin Rehal dan Sumarni Barnast binti Ahmad Bakri, adalah pasangan suami istri (pasutri).
Keduanya tewas di tempat usai menabrak gorong-gorong perbaikan jalan. Proyek pembangunan box culvert gorong-gorong tersebut diketahui milik PT. BJB.
Pertemuan ini dihadiri oleh unsur pemerintahan, kepolisian, dan tokoh masyarakat setempat. Perwakilan keluarga korban dan penanggung jawab proyek PT. BJB juga hadir.
Idham Khalid, perwakilan keluarga, menyampaikan pandangannya mengenai kecelakaan tragis tersebut. Ia menduga kejadian ini terjadi akibat kurangnya perhatian pihak proyek terhadap keselamatan pengguna jalan.
Keluarga berharap perusahaan dapat lebih memperhatikan faktor keamanan. Hal ini penting agar kecelakaan serupa tidak terulang di masa depan.
Sementara itu, Penanggung Jawab Proyek PT. BJB, Hariyono (Afab), menyatakan kesediaannya untuk bertanggung jawab. Ia menegaskan kesiapan untuk memenuhi seluruh keputusan yang disepakati bersama keluarga korban.
Hariyono juga menyampaikan permohonan maaf karena tidak dapat hadir saat prosesi pemakaman kedua korban. Kesediaan perusahaan ini menunjukkan niat baik mereka.
Berdasarkan ketentuan adat Melayu Banua Kapuas Hulu, kedua pihak mencapai kesepakatan akhir. PT. BJB akan memberikan total santunan sebesar Rp120.000.000 untuk dua korban jiwa.
Rincian santunan tersebut meliputi Pati Nyawa senilai Rp45.000.000 per korban. Selain itu, ada biaya penguburan sebesar Rp5.000.000 per korban.
Santunan juga mencakup perbaikan sepeda motor korban senilai Rp10.000.000. PT. BJB juga berkomitmen membantu biaya pembuatan bangka kuburan kedua korban.
Penyerahan total santunan akan dilakukan pada Rabu, 10 Desember 2025, pukul 10.00 WIB. Penyerahan akan diserahkan langsung oleh pihak PT. BJB di rumah duka.
Kegiatan mediasi berjalan lancar, aman, dan kondusif hingga selesai. Peristiwa ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi semua pihak.
Ringkasan
• Mediasi telah dilakukan antara keluarga korban kecelakaan tewas (Anuarman dan Sumarni) dan PT. BJB, pemilik proyek gorong-gorong yang ditabrak korban.
• Keluarga menduga kecelakaan terjadi karena kelalaian proyek yang kurang memperhatikan keselamatan pengguna jalan.
• PT. BJB, melalui penanggung jawab proyek, menyatakan kesediaan untuk bertanggung jawab penuh dan meminta maaf.
• Berdasarkan ketentuan adat Melayu Banua, PT. BJB menyepakati pemberian total santunan senilai Rp120.000.000 untuk dua korban.
• Santunan tersebut mencakup pati nyawa, biaya penguburan, perbaikan motor, dan bantuan pembuatan bangka kuburan.
• Penyerahan santunan dijadwalkan pada Rabu, 10 Desember 2025, di rumah duka.






