KalbarOke.com – Peredaran rokok ilegal di Indonesia, terutama di wilayah Kalimantan Barat, ternyata cukup massif dan menjadi tantangan besar bagi pemerintah dan masyarakat. Karena itu, upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal tidak hanya penting dari sisi penegakan hukum, tetapi juga dalam rangka menjaga kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
Permasalahan ini pun dikupas dalam program talkshow di PonTV pada Sabtu 15 Juni 2024. Hadir sebagai narasumber dalam program Bincang Khusus ini, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai DJBC Kalbagbar, Beni Novri. Kemudian ada pula Ketua Aprindo Kalbar, Daniel Edward Tangkau dan Nanang selaku Konsultan UMKM Kalbar.
Pada kesempatan ini, Beni Novri memastikan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal menjadi salah satu prioritas utama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Apalagi Dirjen Bea dan Cukai miliki misi visi dan fungsi yang di antara fungsinya ada community protector yakni melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang illegal.
“Termasuk rokok illegal yang bisa mengganggu dari sisi kesehatan, moralitas, keamanan produk dan lain sebagainya,” jelasnya.
Karena itu, upaya memerangi peredaran rokok illegal terus dilakukan. Terbukti, lanjut dia, dari data penindakan di 2023, surat bukti penindakan DJBC Kalbagbar ada 711 dengan jumlah penindakan mencapai 7,8 juta batang. Sedangkan di 2024, DJBC Kalbagbar kembali mengeluarkan 133 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dengan jumlah penindakan hampir 3,8 juta batang hingga bulan Mei.
“Kelihatan dari sisi jumlahnya saja cukup massif, mengenai peredaran rokok illegal khususnya rokok polos di Kalimantan Barat,” ungkap Beni.
Selain tidak ada jaminan perlindungan keamanan produk, peredaran rokok illegal juga berdampak terhadap penerimaan negara dari sektor cukai. Sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah, Beni menjelaskan Dirjen Bea dan Cukai mendapatkan target penerimaan pajak rokok di tahun 2024 sebesar Rp230,4 Triliun secara nasional.
Sedangkan untuk wilayah Kalbar, ditargetkan Rp365 Miliar mencakup bea masuk, bea keluar dan cukai. Kemudian untuk cukainya sendiri, ada target Rp103 Miliar dan hingga Mei 2024 ini sudah tercapai hampir Rp42 Miliar atau sekitar 40 persen.
“Itu dari sisi penerimaan negara, kemudian dari sisi sektor industry khususnya yang taat dan patuh bayar pajak cukai, mereka tentu akan terganggu produksi serta market sharenya dengan rokok-rokok illegal yang tidak menjalankan kewajibannya membayar pajak. Kemudian dari sisi masyarakat, rokok illegal tidak terjamin keamanan produknya,” papar Beni.
Beni juga menambahkan bahwa kerja sama dengan aparat penegak hukum lain seperti Polri dan TNI terus dilakukan DJBC Kalbagbar dalam menjalankan pengawasan dan operasi gabungan. Apalagi wilayah Kalbar miliki perbatasan antar negara yang juga menjadi sasaran jalur masuknya barang-barang illegal.
Kondisi geografis Kalbar juga mendapat perhatian Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Kalbar, Daniel Edward Tangkau. “Ada border yang tersedia di perbatasan antar negara tapi ada jalan-jalan pintas atau jalan tikus yang sulit terpantau. Nah, mereka ini bukan lagi pintar tapi sudah lihai para penyelundup-penyelundup barang haram ini dalam mencari celah,” sesalnya.
Sebagai Ketua Aprindo Kalbar, Daniel tentu menyoroti dampak ekonomi yang ditimbulkan oleh peredaran rokok ilegal terhadap industri ritel tanah air. Sebab rokok illegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga mengganggu persaingan usaha yang sehat.
“Kami toko-toko ritel resmi, sangat mendukung pemerintah dengan tidak memasukan barang illegal seperti rokok tanpa cukai meski pun harganya jauh lebih murah karena tidak dibebani pajak,” jelasnya.
Karena itu, Daniel juga menekankan pentingnya edukasi kepada konsumen mengenai bahaya dan konsekuensi hukum dari membeli rokok ilegal. Aprindo terus berusaha menyosialisasikan kepada konsumen agar lebih memilih produk resmi. Selain mendukung perekonomian negara, konsumen juga mendapatkan jaminan kualitas produk.
“Kan sudah diatur dalam Undang-undang tentang Kepabeanan dan Bea Cukai Nomor 39 Tahun 2007 Pasal 54 dan Pasal 56 KUHP, bahwa barang siapa menjual barang-barang illegal hukumannya 1 sampai 5 Tahun Penjara,” ungkapnya mengingatkan konsekuensi hukum yang akan dihadapi.
Sementara Konsultan UMKM di Kalbar, Nanang melihat permasalahan rokok ilegal dari sisi pemberdayaan ekonomi lokal. Menurutnya, salah satu cara untuk mengurangi peredaran rokok ilegal adalah dengan memperkuat sektor UMKM.
“Saya melihat peredaran rokok illegal seperti buah simalakama, di satu sisi negative namun ada pula dampak positifnya dengan terbuka lapangan kerja karena ada banyak orang terlibat di dalamnya,” ungkapnya.
Namun demikian, dirinya terus memberikan pemahaman kepada masyarakat terutama pelaku usaha agar tidak melanggar aturan. Dengan memberikan alternatif mata pencaharian yang lebih baik kepada masyarakat, agar bisa mengurangi ketergantungan pada kegiatan illegal. Termasuk memproduksi dan mengedarkan rokok illegal.
“Kita kerap memberikan edukasi terutama legalitasnya kepada pelaku usaha dengan menjelaskan apa-apa saja yang harus disiapkan,” jelasnya seraya menyarankan agar ada program khusus yang mendukung UMKM di sektor tembakau legal.
Nah, pembahasan lebih dalam tentang permasalahan ini dapat disaksikan melalui penayangan di siaran digital PonTV serta cannel YouTube PonTV atau link berikut https://youtube.com/live/WiPmmyZCyGo?feature=share
Pemberantasan rokok ilegal tentu membutuhkan kerja sama dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat. Pengawasan yang ketat, edukasi konsumen, dan pemberdayaan ekonomi lokal adalah langkah-langkah strategis yang perlu diambil. Dengan sinergi yang baik, diharapkan peredaran rokok ilegal di Kalbar dapat ditekan, demi kesehatan masyarakat dan stabilitas ekonomi negara.
Karena itu, Beni Novri, Daniel Edward Tangkau, dan Nanang sepakat bahwa perang melawan rokok ilegal harus dilakukan secara berkelanjutan dan menyeluruh. Dengan komitmen yang kuat, pasti bisa bersama-sama menciptakan lingkungan dan ekonomi yang sehat. (deL/01)
Artikel ini telah dibaca 1997 kali