KalbarOke.Com – Polisi Diraja Malaysia (PDRM) menahan tiga Warga Negara Indonesia (WNI) dalam sebuah operasi gabungan yang bertujuan memberantas aktivitas penambangan emas ilegal di Distrik Jeli, Kelantan, pada Senin, 13 Oktober 2025. Penangkapan ini merupakan bagian dari operasi terpadu yang gencar dilakukan PDRM.
Operasi yang diberi nama Op INTRA / INTER AGENSI ini dilakukan oleh Pasukan Task Force Ibu Pejabat Polis Daerah (IPD) Jeli bersama dengan petugas dari Pejabat Tanah dan Galian (PTG) Jajahan Negeri Kelantan. Fokus operasi ini adalah membersihkan area Jeli dari aktivitas pertambangan yang tidak berizin.
Hasil dari operasi gabungan tersebut, tiga WNI berhasil diamankan dengan rincian status hukum yang berbeda-beda:
- Dua WNI ditahan karena melanggar izin tinggal di Malaysia (overstay) atau melebihi batas waktu yang ditetapkan.
- Satu WNI ditahan karena tidak mampu menunjukkan dokumen identitas diri yang sah untuk berada di Malaysia dan tidak memiliki izin resmi untuk menjalankan aktivitas penambangan emas.
Selain penangkapan, pihak berwajib juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan penambangan emas ilegal tersebut.
Barang-barang yang berhasil disita antara lain:
• Dua unit alat berat jenis Ekskavator berwarna kuning, satu bermerek SUMITOMO dan satu tanpa merek.
• Satu unit mesin pompa air sedot bermerek HINO.
• Satu unit palung yang digunakan untuk menyaring dan melombong emas.
Pihak Polis Diraja Malaysia (PDRM) menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan operasi secara berkelanjutan. Langkah ini diambil sebagai upaya serius untuk memberantas segala bentuk penyerobotan wilayah, penyelundupan, serta aktivitas ilegal di kawasan perbatasan negara, khususnya di wilayah Kelantan.
Tindakan tegas PDRM ini diharapkan dapat memberi efek jera dan mencegah masuknya pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penambangan emas ilegal yang merusak lingkungan dan melanggar hukum di Malaysia.