KalbarOke.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan komitmen pemerintah menciptakan kesetaraan berusaha bagi industri pelayaran nasional serta mempercepat penanganan hambatan importasi barang di pelabuhan. Pernyataan itu disampaikan dalam Sidang Kanal Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah (P2SP) yang digelar untuk ketiga kalinya, Senin, 26 Januari 2026.
Sidang debottlenecking ini menjadi forum pemerintah untuk menyerap aduan pelaku usaha dan mencari solusi atas persoalan regulasi maupun operasional di lapangan. Hingga 26 Januari 2026, Satgas P2SP mencatat 63 laporan masuk melalui kanal pengaduan. Sebagian besar laporan tersebut masih dalam proses penyelesaian, sementara sisanya berada pada tahap monitoring dan perbaikan data.
Salah satu isu utama yang dibahas berasal dari laporan Indonesian National Shipowners’ Association (INSA). Asosiasi ini menyoroti praktik sejumlah perusahaan pelayaran asing yang diduga memanfaatkan celah regulasi untuk menghindari kewajiban perpajakan saat beroperasi di Indonesia.
Menanggapi laporan tersebut, Purbaya menekankan pentingnya penerapan perlakuan setara atau equal treatment antara perusahaan pelayaran nasional dan asing. Ia menilai ketimpangan perlakuan berpotensi merugikan pelayaran nasional dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Sebagai langkah konkret, Purbaya menginstruksikan penguatan koordinasi dengan Kementerian Perhubungan agar bukti kepatuhan pajak menjadi salah satu syarat penerbitan izin berlayar. “Kita lakukan equal treatment. Kapal asing yang beroperasi di sini harus diperlakukan sama seperti perlakuan negara lain terhadap kapal kita. Jika tidak bisa menunjukkan bukti kepatuhan, langsung dikenakan pajak,” ujar Purbaya.
Selain persoalan perpajakan, sidang juga membahas hambatan importasi akibat perbedaan klasifikasi kode HS (Harmonized System) pada sejumlah komoditas. Perbedaan tafsir teknis tersebut kerap menyebabkan barang tertahan lama di pelabuhan dan mengganggu rantai produksi industri.
Menurut Purbaya, sengketa klasifikasi tidak boleh berlarut-larut hingga merugikan dunia usaha. Satgas P2SP akan melakukan klarifikasi lintas kementerian dan melibatkan hasil verifikasi dari surveyor independen untuk mempercepat pengambilan keputusan.
Satgas juga memutuskan menerbitkan surat resmi percepatan proses agar barang impor dapat segera diproses sesuai ketentuan yang berlaku, tanpa mengabaikan aspek pengawasan.
Menutup sidang, Purbaya memastikan setiap kebijakan yang diambil akan terus dimonitor pelaksanaannya di lapangan. Pemerintah, kata dia, berkomitmen menyederhanakan prosedur administrasi dan memperkuat sinergi antarlembaga guna menciptakan iklim investasi yang lebih transparan dan kondusif bagi seluruh pelaku usaha. (*/)






