Menkeu Purbaya Ancam Blacklist Importir Pakaian Bekas Ilegal: 2.584 Penindakan Sejak 2024 Sita Barang Rp49,4 Miliar

Data Bea Cukai mencatat 2.584 penindakan impor pakaian bekas ilegal sejak 2024–Agustus 2025 dengan nilai barang sekitar Rp49,4 miliar. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Pemerintah melalui Kementerian Keuangan mengambil sikap tegas terhadap praktik impor pakaian bekas (thrifting) ilegal yang dinilai merugikan industri tekstil domestik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengancam akan menindak pelaku dengan sanksi pidana, denda, hingga memasukkan nama importir ke daftar hitam (blacklist) sehingga dilarang melakukan kegiatan impor seumur hidup.

Purbaya menyatakan pihaknya tengah menggodok aturan baru untuk memperketat pengawasan impor pakaian bekas. “Nama-namanya sudah saya punya dan kita pantau terus di lapangan. Ke depan akan lebih keras penindakannya — barang dimusnahkan, pelaku didenda dan bisa dipenjara, serta dimasukkan ke blacklist,” ujarnya.

Data Penindakan dan Nilai Barang

Baca :  Danantara Kirim Tim ke China untuk Negosiasi Restrukturisasi Utang Kereta Cepat Rp120 Triliun

Direktorat Bea Cukai melaporkan telah melakukan 2.584 penindakan terhadap kasus impor pakaian bekas ilegal sejak 2024 hingga Agustus 2025. Total nilai barang yang ditindak tercatat mencapai sekitar Rp49,4 miliar. Mayoritas barang impor tersebut dilaporkan berasal dari Malaysia, menurut temuan sementara di lapangan.

Lindungi Industri Tekstil Lokal

Kementerian menilai praktik impor pakaian bekas ilegal menjadi salah satu pemicu tutupnya sejumlah pelaku industri tekstil dalam negeri karena persaingan tak sehat dan aliran barang bekas yang besar. Selain penegakan hukum, kebijakan baru dimaksudkan untuk memberi ruang bagi produsen tekstil lokal berkembang dan menyelamatkan lapangan kerja.

Baca :  Kasus Paparan Radioaktif Cs-137 di Cikande Serang: Fakta Terbaru, Penanganan, dan Dampaknya bagi Industri

Selain penegakan pidana, Purbaya mengatakan sanksi administratif juga akan diterapkan secara keras: denda, pemusnahan barang, dan pemasukan pelaku ke daftar hitam nasional sehingga kehilangan hak melakukan impor selamanya. Pemeriksaan lapangan oleh petugas bea cukai terus berlangsung sebagai langkah pencegahan sebelum aturan final disahkan.

Menguatnya pengawasan diperkirakan akan berdampak pada arus impor pakaian bekas—baik yang legal maupun ilegal. Pemerintah berjanji akan berkoordinasi intensif dengan Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan pemangku kepentingan industri tekstil untuk memastikan penindakan efektif tanpa mengganggu rantai pasok legal. (*/)