KalbarOke.com — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memimpin Sidang Debottlenecking ke-5 yang digelar di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta pada Jumat, 13 Maret 2026. Sidang tersebut membahas berbagai persoalan perizinan serta hambatan investasi yang dihadapi pelaku usaha di sejumlah sektor industri.
Sidang ini menjadi forum koordinasi pemerintah untuk mempercepat penyelesaian berbagai kendala administratif yang dinilai menghambat kegiatan investasi di Indonesia.
Bahas Impor Bahan Peledak untuk Produksi Gas Medis
Agenda pertama sidang membahas persoalan perizinan impor bahan peledak berupa ammonium nitrat yang diajukan oleh PT Samator Indo Gas Tbk. Bahan tersebut digunakan sebagai komponen dalam produksi gas dinitrogen oksida atau N₂O yang dimanfaatkan sebagai gas anestesi dalam layanan medis.
Pemerintah menilai penyelesaian hambatan impor bahan baku tersebut penting untuk memastikan keberlanjutan produksi gas medis yang dibutuhkan sektor kesehatan.
Aduan Sertifikasi SNI dari Pelaku Industri
Agenda kedua sidang menyoroti aduan terkait proses pengurusan Sertifikasi Badan Standardisasi Nasional berupa Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda SNI melalui Sistem Informasi Industri Nasional.
Tiga perusahaan yang mengajukan pengaduan adalah PT Nakshatra Exim International, PT Eleganza Tile Indonesia, dan PT Kairos Indah Sejahtera. Mereka menyampaikan kendala dalam proses administrasi sertifikasi yang dinilai memperlambat kegiatan produksi dan pemasaran produk.
Kendala Perizinan Proyek Strategis di Batam
Sementara itu, agenda ketiga membahas pengaduan dari PT Galang Bumi Industri terkait penerbitan Rekomendasi Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (RKKPR) yang belum terealisasi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Rekomendasi tersebut dibutuhkan untuk mendukung pelaksanaan Proyek Strategis Nasional di kawasan Batam serta mempercepat realisasi investasi di wilayah tersebut.
Melalui sidang debottlenecking ini, pemerintah berharap berbagai hambatan administratif yang dihadapi pelaku usaha dapat segera diselesaikan. Langkah tersebut diharapkan mampu mendorong percepatan investasi dan meningkatkan aktivitas industri nasional. (*/)







