Menkeu Purbaya Ungkap Nasib Gaji PNS 2026, Apakah Naik?

Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: Kemenkeu

KalbarOke.com – Pemerintah akhirnya angkat bicara mengenai nasib kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rencana tersebut belum bisa diputuskan dalam waktu dekat dan masih sangat bergantung pada kondisi keuangan negara serta arah perekonomian Indonesia.

Purbaya menyampaikan bahwa pihaknya membutuhkan waktu tambahan setidaknya satu triwulan ke depan untuk membaca pergerakan indikator ekonomi secara lebih menyeluruh sebelum menentukan kebijakan kenaikan gaji PNS dan PPPK.

“Saya masih menunggu satu triwulan lagi untuk melihat seperti apa arah ekonomi kita, terutama apakah kondisinya sudah lebih sinkron dibanding sebelumnya,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (31/12/2025).

Isu kenaikan gaji ASN ini sebelumnya juga menjadi pembahasan dalam pertemuan Purbaya dengan Menteri PANRB Rini Widiyantini pada Senin (29/12/2025). Namun, pembahasan tersebut masih bersifat awal dan belum menyentuh aspek teknis.

Baca :  Santunan Ahli Waris Korban Meninggal, Kemensos Salurkan Bantuan Lebih Rp100 Miliar di Sumatra

Menurut Purbaya, diskusi lebih mendalam baru bisa dilakukan pada triwulan kedua 2026, seiring dengan semakin jelasnya berbagai faktor yang memengaruhi belanja negara, termasuk penerimaan pajak dan stabilitas ekonomi global.

Sebagai catatan, wacana kenaikan gaji ASN sebenarnya telah tercantum dalam Pembaruan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025. Kebijakan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 30 Juni 2025.

Dalam dokumen RKP 2025 terbaru, kenaikan gaji ASN masuk dalam daftar delapan Program Hasil Terbaik Cepat, tepatnya di urutan keenam. Program ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan aparatur negara.

Kenaikan gaji direncanakan tidak bersifat merata, melainkan difokuskan pada kelompok ASN tertentu yang dinilai memiliki peran strategis, seperti guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh. Selain itu, kebijakan ini juga mencakup TNI/Polri serta pejabat negara.

Baca :  Ketum Bhayangkari Juliati Sigit Prabowo Temui Pengungsi Aceh Tamiang, Bagikan Bantuan dan Hibur Anak-Anak

“Menaikkan gaji ASN, khususnya untuk guru, dosen, tenaga kesehatan, penyuluh, TNI/Polri, dan pejabat negara,” demikian tertulis dalam lampiran Perpres 79 Tahun 2025.

Meski sudah masuk dalam perencanaan, hingga kini pemerintah belum menetapkan besaran maupun waktu pasti kenaikan gaji ASN 2026. Keputusan final masih menunggu kepastian kondisi fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

Bagi jutaan PNS dan PPPK di Indonesia, perkembangan ini menjadi perhatian utama, mengingat kebijakan gaji ASN sangat berpengaruh terhadap daya beli dan kesejahteraan aparatur negara di tengah dinamika ekonomi global. (*/)