Menkeu Tambah Transfer ke Daerah Rp10,65 Triliun untuk Aceh dan Sumatra

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Foto: dok Kemenkeu

KalbarOke.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengumumkan penambahan alokasi Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp10,65 triliun bagi tiga provinsi terdampak bencana, yakni Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat. Tambahan anggaran ini ditujukan untuk memperkuat keuangan pemerintah daerah, khususnya wilayah yang terdampak bencana dan mengalami penurunan transfer.

Penjelasan tersebut disampaikan Purbaya dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana Sumatera di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu, 18 Februari 2026.

“Tambahan alokasi ini berupa penyelesaian kurang bayar Dana Bagi Hasil, DBH tambahan, Dana Alokasi Umum tambahan, serta Dana Otonomi Khusus untuk Aceh,” kata Purbaya.

Hingga 17 Februari 2026, pemerintah telah menyalurkan TKD ke tiga provinsi tersebut sebesar Rp13 triliun. Nilai ini meningkat sekitar 30 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang tercatat Rp10,78 triliun.

Baca :  Menkeu Purbaya Optimistis Ekonomi Indonesia Menuju Pertumbuhan 8 Persen

Dari sisi kondisi fiskal, Purbaya menyebut keuangan daerah masih dalam kategori cukup. Per Januari 2026, kas daerah Aceh tercatat Rp3,5 triliun, Sumatera Utara Rp4,5 triliun, dan Sumatera Barat Rp1,8 triliun. Total kas ketiga daerah tersebut mencapai Rp9,9 triliun.

Saat ini, penambahan alokasi TKD masih dalam proses pergeseran anggaran serta revisi dokumen pelaksanaan anggaran. Pemerintah menargetkan penyaluran tambahan dapat dimulai pada pekan depan atau paling lambat 28 Februari 2026.

Baca :  Aktivis 98 Tegaskan Kedudukan Polri di Bawah Presiden Amanat Konstitusi

Adapun skema penyaluran dilakukan secara bertahap selama tiga bulan. Sebesar 40 persen akan disalurkan pada Februari, 30 persen pada Maret, dan 30 persen pada April. Untuk Februari, penyaluran diperkirakan mencapai sekitar Rp4,2 triliun.

Menurut Purbaya, penggunaan dana tersebut diprioritaskan untuk belanja pokok pemerintah daerah, penanggulangan bencana, serta kebutuhan mendesak lainnya. Ia optimistis tambahan TKD ini dapat segera dimanfaatkan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah.

“Peruntukan dan linimasa TKD ini sudah jelas. Minggu depan atau dua minggu ke depan, daerah sudah bisa mulai menggunakan dana tersebut untuk mendorong ekonominya lebih lanjut,” ujarnya. (*/)