KalbarOke.com – Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru bersifat delik aduan absolut. Artinya, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki kewenangan hukum untuk mengajukan pengaduan atas dugaan penghinaan.
Penegasan tersebut disampaikan Supratman dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, menyusul maraknya kritik publik terhadap keberadaan pasal tersebut. Ia menekankan bahwa ketentuan ini secara tegas menutup celah bagi simpatisan, relawan, maupun pihak ketiga untuk melaporkan seseorang atas nama Presiden atau Wakil Presiden.
“Dengan sifat delik aduan absolut, hanya Presiden dan Wakil Presiden yang dapat mengajukan laporan. Pasal ini tidak membuka ruang bagi pihak lain untuk melapor atas nama mereka,” tegas Supratman.
Supratman juga meluruskan anggapan bahwa pasal tersebut berpotensi membungkam kebebasan berpendapat. Menurutnya, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tidak ditujukan untuk melarang kritik, melainkan untuk mengatur tindakan penistaan, fitnah, atau serangan terhadap harkat dan martabat kepala negara.
“Kritik tetap dijamin dan dilindungi. Yang diatur dalam pasal ini adalah tindakan penistaan atau fitnah yang menyerang kehormatan Presiden dan Wakil Presiden sebagai kepala negara,” jelasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa mengajukan gugatan uji materi terhadap pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Para pemohon menilai pasal tersebut mengandung ketidakpastian hukum serta berpotensi memberikan keistimewaan berlebihan kepada Presiden dan Wakil Presiden dibandingkan warga negara lainnya.
Pemerintah menegaskan bahwa keberadaan pasal ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum yang berimbang, tanpa mengurangi ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi masyarakat. (*/)






