Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto tidak akan mengikis komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Supratman menyatakan bahwa Presiden tidak mencampuri proses hukum, meski menggunakan hak prerogatifnya.
Pernyataan ini muncul menyusul dikeluarkannya Keputusan Presiden (Keppres) untuk amnesti bagi narapidana kasus korupsi, seperti Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, dan abolisi bagi mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Penegasan Komitmen Anti-Korupsi
Supratman, yang ditemui di Jakarta pada Jumat (1/8), meyakinkan publik bahwa upaya penegakan hukum akan terus berjalan.
“Tidak usah khawatir. Bapak Presiden tidak akan pernah gentar untuk tindak pidana korupsi. Pemberantasan itu tetap akan dilanjutkan oleh semua para aparat penegak hukum. Karena itu, tidak usah ragukan Presiden dan kami jajarannya semua akan tetap memastikan bahwa gerakan untuk pemberantasan korupsi itu tidak akan terpengaruh dengan pemberian amnesti dan abolisi,” tegas Supratman.
Lebih lanjut, Supratman menjelaskan bahwa di balik Keppres ini, Presiden Prabowo memiliki keinginan kuat untuk mewujudkan rekonsiliasi nasional demi keutuhan NKRI. Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah akan terus mendengarkan masukan dari publik terkait hal ini. (GFM)
Artikel ini telah dibaca 126 kali