KalbarOke.com – Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid melakukan inspeksi mendadak ke kantor operasional Meta di Jakarta pada Rabu, 4 Maret 2026. Langkah ini diambil sebagai respons pemerintah terhadap rendahnya tingkat penanganan konten bermasalah di platform milik perusahaan tersebut.
Konten yang menjadi sorotan antara lain perjudian online, disinformasi, fitnah, dan ujaran kebencian yang tersebar melalui layanan seperti Facebook, Instagram, dan WhatsApp.
Dalam sidak tersebut, Meutya memberikan peringatan keras kepada pihak Meta terkait tingkat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi nasional. Berdasarkan data pemantauan pemerintah, tingkat kepatuhan Meta dalam menindaklanjuti temuan konten judi online dan disinformasi di Indonesia hanya mencapai 28,47 persen.
Angka tersebut dinilai sangat rendah dibandingkan platform digital lainnya yang beroperasi di Indonesia. Pemerintah menilai kondisi ini mengkhawatirkan mengingat jumlah pengguna layanan Meta di Indonesia sangat besar.
Data pemerintah menunjukkan pengguna Facebook di Indonesia mencapai sekitar 112 juta orang, sementara pengguna WhatsApp juga berada pada kisaran angka yang sama. “Konten disinformasi, fitnah, dan kebencian ini berpotensi mengancam keselamatan masyarakat Indonesia jika tidak ditangani dengan cepat,” kata Meutya dalam keterangannya.
Menurut dia, penyebaran disinformasi tidak hanya memicu konflik di masyarakat, tetapi juga berpotensi melemahkan demokrasi serta memperbesar polarisasi sosial yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Pemerintah mengacu pada ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang memberikan kewenangan kepada negara untuk melakukan pencegahan dan penanganan terhadap penyebaran informasi elektronik yang melanggar hukum.
Meutya menegaskan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum nasional dan bertanggung jawab atas keamanan ruang digital bagi masyarakat.
Pemerintah juga meminta Meta memperkuat sistem moderasi konten serta mempercepat proses penanganan terhadap konten ilegal di platform mereka. Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyebaran judi online, disinformasi kesehatan, penipuan digital, hingga eksploitasi seksual yang semakin marak di ruang digital.
Dalam sidak tersebut, Meutya didampingi sejumlah pejabat dari berbagai lembaga negara. Mereka antara lain Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Irjen Pol. Alexander Sabar, Deputi VI BIN Irjen Pol. Heri Armanto Sutikno, Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan serta Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo, Asisten Deputi Koordinasi Pencegahan dan Peningkatan Kapasitas Keamanan Siber Kemenko Polkam Marsma TNI Budi Eko Pratomo, Komandan Pengendalian Konten Satsiber TNI Kolonel Adm. Gusti Sopyannur, serta perwakilan Bareskrim Polri Kombes Pol. Dadan Wira Laksana. (*/)







