Pontianak, Kalbaroke.com – Kasus rabies yang terjadi di sejumlah kabupaten di Kalimantan Barat, ternyata ditanggapi serius oleh Pemerintah Kota Pontianak, bahkan sejak tanggal 21 Juni 2017 lalu, Walikota Pontianak, Sutarmidji telah mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan pemeliharaan hewan penular rabies di Kota Pontianak.
Sejak tanggal 21 Juni 2017 lalu Walikota Pontianak, Sutarmidji telah mengeluarkan surat edaran tentang pearutaran pemeliharaan hewan penular rabies di Kota Pontianak, surat edaran tersebut ditujukan kepada pemelihara anjing dan hewan rabies di Kota Pontianak.
Bang Midji menegaskan, setiap anjing liar yang ditemukan berkeliaran, harus dimusnahkan tanpa terkecuali.
Selain surat edaran, beberapa waktu lalu upaya vaksinasi terhadap sejumlah hewan juga dilakukan untuk memastikan tak adanya peredaran rabies tersebut, karena untuk mendapatkan vaksinasi bagi manusia cukup sulit didapatkan. (FJR/PONTV)
Artikel ini telah dibaca 1820 kali