Pontianak – YD(20) warga Kota Pontianak terpaksa harus berusuan dengan Pihak Kepolisian Daerah Kalbar. YD diduga melakukan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (KSDAE); yaitu memperdagangkan Satwa dilindungi berupa Anak Kucing Hutan atau Kuwuk.
Kasus ini diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar. Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah selaku Direktur Reskrimsus mengatakan bahwa pelaku diamankan karena memiliki Satwa yang dilindungi yang tidak dilengkapi dokumen serta diduga meperdagangkannya.
Ia juga menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari laporan masyarakat. “Di hari Rabu tanggal 19 Juni 2019, sekitar pukul 08.30 Direktorat Reskrimsus mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada kegiatan menyimpan dan memperjualbelikan Anak Kucing hutan atau Kuwuk di wilayah Kota Pontianak dan Kubu Raya. Kemudian tim dari Subdit 4 Ditreskrimsus melakukan beberapa kegiatan penyelidikan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (20/06/2019) pagi.
“Penyelidikan pertama Tim menuju daerah Jalan Danau Sentarum, di salah satu rumah kontrakan atas nama R. Di sana Tim mendapatkan 1 ekor Kuwuk. R pun mengaku mendapatkan Anak Kucing Hutan itu dari YD yang berada di Jalan Pembangunan, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya” tambahnya.
Selanjutnya tim Subdit 4 bergerak ke alamat yang dituju dan mendapatkan 1 ekor lagi Anak Kucing Hutan atau kuwuk tanpa dilengkapi dokumen.
“Dari hasil keterangan pelaku YD, bahwa Anak Kucing Hutan itu dibeli dari Masyarakat Dusun Tanjung Saleh, Kecamatan Sungai Kakap, Kubu Raya dengan harga Rp. 250.000 per ekor. Dan dijual kembali dengan harga Rp. 450.000 per ekor,” jelas Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah.
Pelaku YD pun diamankan di Polda Kalbar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku terancam pasal 21 ayat (2) UU no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya (KSDAE). Sementara barang bukti Anak Kucing Hutan atau Kuwuk itu dititpkan ke KKSDA. (Ata)
Artikel ini telah dibaca 2710 kali