KalbarOke.com — Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian materiil terhadap ketentuan penempatan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia pada jabatan aparatur sipil negara di luar institusi kepolisian. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno pada Senin, 19 Januari 2026, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Perkara yang diputus bernomor 223/PUU-XXIII/2025. Permohonan ini menguji Pasal 19 ayat (2), (3), dan (4) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Permohonan diajukan oleh dua pemohon, yakni Zico Leonard Djagardo Simanjuntak sebagai Pemohon I dan Zidane Azharian Kemalpasha sebagai Pemohon II. Keduanya mempersoalkan aturan yang memungkinkan anggota Polri menduduki jabatan ASN tertentu di luar kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.
Dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Sementara itu, permohonan Pemohon I ditolak untuk seluruhnya. Dengan demikian, ketentuan yang diuji tetap dinyatakan konstitusional dan berlaku.
Dalam persidangan, Kepolisian Negara Republik Indonesia diwakili oleh tim kuasa hukum yang terdiri dari BJP Veris Septiansyah, KBP Dandy Ario Yustiawan, IPDA Brandon Ridle Julio Tumanduk, dan IPDA Jerico Rizaldi Silitonga.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan institusinya menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi. “Polri menghormati sepenuhnya keputusan Mahkamah Konstitusi,” kata Trunoyudo.
Menurut Trunoyudo, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait mekanisme penempatan anggota Polri pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian. Ia menilai kepastian itu penting untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas Polri. “Keputusan ini memberikan kepastian hukum sehingga komitmen Polri untuk menjalankan tugas secara profesional, prosedural, dan sesuai dengan peraturan tetap terjaga,” ujarnya.
Sidang pembacaan putusan berlangsung sejak pukul 09.00 WIB dan berakhir sekitar pukul 13.50 WIB. Dengan putusan ini, polemik mengenai rangkap jabatan anggota Polri yang sempat menjadi perhatian publik dinyatakan selesai secara konstitusional. (*/)






