KalbarOke.com – Kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur kembali mencuat dan mengguncang wilayah Sragen, Jawa Tengah. Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Sragen berhasil mengungkap dan menangkap pelaku berinisial SYK (21), pemuda asal Kecamatan Sumberlawang, yang diduga memperdaya seorang siswi SMP berusia 13 tahun dengan modus lowongan kerja palsu.
Korban berinisial AJK, warga Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, diketahui menjadi sasaran pelaku setelah berkenalan melalui aplikasi daring. Pelaku menawarkan pekerjaan sebagai kasir toko dengan iming-iming upah Rp120 ribu per hari, sebuah tawaran yang tampak menjanjikan bagi korban yang ingin membantu perekonomian keluarganya.
Peristiwa bermula pada Selasa (23/12/2025), ketika korban didampingi ibunya berangkat dari Klaten menuju Sragen untuk menemui pelaku. Tanpa rasa curiga, sang ibu mengantar langsung putrinya dengan harapan anaknya memperoleh pekerjaan yang layak.
Namun, setibanya di Terminal Sumberlawang, pelaku menjalankan aksinya dengan membujuk ibu korban agar pulang lebih dahulu. Dengan dalih hujan dan alasan akan mengantarkan korban kembali ke rumah, pelaku berhasil meyakinkan sang ibu.
Kapolres Sragen melalui Kasat Reskrim AKP Ardi Kurniawan menyampaikan bahwa tindakan pelaku telah direncanakan dengan matang. Pelaku memanfaatkan kepolosan korban serta kepercayaan keluarga untuk melancarkan perbuatannya.
“Korban dijanjikan pekerjaan, namun justru dimanfaatkan untuk memenuhi nafsu pelaku. Ini merupakan tindakan kejahatan serius terhadap anak dan sangat kami sesalkan,” ujar AKP Ardi dalam keterangannya.
Setelah membawa korban ke sebuah kamar kos di kawasan New Kemukus, pelaku kemudian meninggalkan korban seorang diri dengan alasan hendak mengambil uang di ATM. Korban akhirnya ditinggalkan di sekitar wilayah Gemolong.
Berkat kewaspadaan warga dan respons cepat Polsek Gemolong bersama Unit PPA Polres Sragen, pelaku berhasil diamankan. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban dan pelaku serta satu unit sepeda motor Honda Vario bernomor polisi AD 6648 VY yang digunakan saat menjemput korban.
Atas perbuatannya, pelaku kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya secara hukum dan dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana berat.
Kasat Reskrim Polres Sragen turut mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya di media sosial dan aplikasi daring.
“Kami mengingatkan orang tua untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan atau ajakan dari orang yang baru dikenal secara online. Pengawasan keluarga sangat penting untuk mencegah kejahatan terhadap anak,” pintanya. (*/)






