Modus Penggelapan TBS di Kubu Raya: Mandor dan Dua Pekerja Sawit Diringkus

Aksi Terencana, Kerugian Fantastis

Tiga orang terduga pelaku pencurian TBS di PT Sintang Raya, Kubu, Kubu Raya yang diringkus Polisi. (Foto: Humas)

KalbarOke.Com – Tiga kali beraksi, tiga pekerja perkebunan sawit di Kubu Raya akhirnya diringkus polisi karena diduga kuat melakukan penggelapan tandan buah segar (TBS) milik PT Sintang Raya. Kasus ini, yang merugikan perusahaan hingga ratusan juta rupiah, berhasil diungkap oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Kubu.

Ketiga pelaku yang diamankan pada Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 15.00 WIB adalah RD (22), seorang mandor panen, serta KM (35) dan DI (36), keduanya pekerja di perusahaan yang berlokasi di kawasan Estate OLE, Desa Olak-Olak, Kecamatan Kubu, Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Kasubsi Penmas Polsek Kubu, Aiptu Ade, mewakili Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, terbongkarnya aksi penggelapan ini bermula dari kecurigaan pihak perusahaan terhadap selisih jumlah TBS dalam beberapa pengiriman.

Baca :  Mahasiswa Kubu Raya Bakar Semangat Polres, Desak Tumpas Mafia Oli Palsu

“Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa ketiga pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak tiga kali sejak Maret 2025,” jelas Aiptu Ade. “Total TBS yang digelapkan diperkirakan mencapai 36 ton, dengan akumulasi kerugian perusahaan mencapai Rp123.584.000.”

Aiptu Ade menjelaskan lebih lanjut bahwa para pelaku memiliki peran yang berbeda namun saling melengkapi dalam menjalankan modus operandi mereka. RD, sang mandor panen, diduga memanfaatkan posisinya untuk memanipulasi catatan jumlah TBS secara fiktif. Sementara itu, KM dan DI berperan aktif membantu dalam proses pengangkutan dan pengalihan buah sawit ke pihak luar yang tidak berhak.

Baca :  Ria Norsan Sambut Optimis Peluncuran 2.143 Koperasi Merah Putih, Harapan Baru untuk Kemandirian Ekonomi Masyarakat

“Mereka memanfaatkan kepercayaan yang diberikan perusahaan untuk menyusun rencana penggelapan ini secara sistematis,” tegas Aiptu Ade. “Tindakan ini jelas masuk dalam kategori penggelapan dalam jabatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 64 KUHP.”

Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan mendalam. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain yang turut terlibat dalam tindak pidana ini, mengingat pola kejahatan yang terstruktur. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 63 kali