Polda Kalbar kembali ungkap empat kasus prostitusi online di Kota Pontianak dengan menjaring sembilan mucikari serta 18 korban dengan tujuh diantaranya masih anak di bawah umur. Para mucikari ini menjual korban ke pelanggan dari harga 300 ribu sampai 1 Juta Rupiah untuk sekali kencan.
Seolah tak mengenal kata jera, kasus prostitusi online menggunakan aplikasi Michat rupanya masih menjamur di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. Kondisi ini terbukti dari empat kasus yang berhasil diungkap oleh Dirkrimsus Polda Kalbar, saat pers rilis Kamis pagi tadi.
Dari empat kasus tersebut, ada sembilan mucikari dan 18 korban dengan 7 diantaranya masih anak di bawah umur. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah telepon genggam untuk sarana mencari pelanggan dan sejumlah alat kontrasepsi.
Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Aman Guntoro menjelaskan terjadi ekploitasi dalam kasus ini. Modusnya merayu korban akan mendapatkan uang banyak saat mau melakukannya.
Dari setiap transaksi, mucikari mengambil keuntungan yang bervariasi. Mereka menjual para korban kepada pelanggan dengan harga 300 ribu sampai 1 Juta Rupiah sekali kencan tergantung negosiasi.
Kombes Pol Aman Guntoro menduga bisnis ini telah dilakukan sejak lama, namun pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini. Dirinya berharap adanya kepedulian masyarakat terhadap kasus – kasus seperti ini, serta pentingnya imbauan dari tokoh masyarakat dan agama kepada para orang tua agar anak – anak tidak mudah terjerat kasus asusila seperti ini. (SEP)
Artikel ini telah dibaca 2893 kali