KalbarOke.com – Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia, M. Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa penentuan awal Ramadan, Syawal, dan Zulhijah merupakan keputusan keagamaan yang harus sejalan dengan temuan ilmiah, khususnya ilmu astronomi.
Penjelasan itu disampaikan Asrorun dalam agenda Breaking News Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 1447 Hijriah yang disiarkan langsung pada Selasa, 17 Februari 2026. Menurut dia, keselarasan antara syariat dan sains menjadi fondasi penting agar keputusan keagamaan memiliki legitimasi yang kuat.
“Aspek keagamaan tidak boleh bertentangan dengan fakta ilmiah yang sudah pasti,” kata Asrorun.
Ia menjelaskan, secara teori terdapat tiga kondisi utama dalam menentukan kemungkinan terlihatnya hilal. Kondisi pertama adalah istihalah rukyat, yakni keadaan ketika hilal secara astronomis mustahil terlihat karena posisinya masih berada di bawah ufuk atau bernilai negatif.
“Jika secara teori astronomi hilal berada di bawah ufuk, maka mustahil untuk bisa dilihat. Bila ada yang mengklaim melihat, kesaksiannya harus ditolak karena bertentangan dengan ilmu pengetahuan,” ujarnya.
Dalam kondisi ini, kata Asrorun, rukyatul hilal tidak lagi memiliki urgensi karena secara ilmiah dapat dipastikan hilal belum wujud.
Kondisi kedua adalah hilal yang secara teori pasti terlihat. Pada fase ini, posisi hilal telah memenuhi syarat astronomis sehingga keberadaannya dapat dipastikan, meskipun secara faktual terhalang cuaca. Dalam perspektif hukum, bulan baru tetap dapat ditetapkan karena keberadaannya sudah terbukti secara ilmiah.
Adapun kondisi ketiga adalah imkanur rukyat, yaitu situasi ketika hilal telah berada di atas ufuk, tetapi belum mencapai posisi yang secara teori pasti terlihat. Dalam konteks Indonesia dan negara anggota MABIMS, digunakan kriteria ketinggian hilal minimal 3 derajat dan elongasi 6,4 derajat sebagai batas kemungkinan terlihatnya hilal.
“Dalam fase inilah rukyatul hilal berfungsi sebagai konfirmasi terhadap hasil perhitungan hisab,” kata Asrorun.
Ia menegaskan, meskipun penetapan awal bulan merupakan ranah keagamaan yang berlandaskan syariat, keputusan tersebut tetap harus ditopang oleh informasi yang bersifat scientific. Dengan begitu, penetapan awal Ramadan tidak hanya kuat secara fikih, tetapi juga kokoh secara ilmiah. (*/)






