KalbarOke.Com – Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mencuat dalam fakta persidangan kasus dugaan pemerasan terkait korupsi Jembatan Timbang Siantan. Sejumlah media lokal di Pontianak, di awal Juli 2025, melaporkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pontianak memerintahkan pengusutan lebih lanjut atas dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, di mana nama Satarudin turut disebut.
Dalam persidangan, terdakwa kasus Jembatan Timbang Siantan, Markus Cornelis Oliver (MCO), memberikan kesaksian yang menyebut keterlibatan Satarudin.
MCO mengklaim Satarudin menjadi perantara yang menghubungkannya dengan mantan Kajari Pontianak, Yulius, melalui mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto. MCO juga menuduh dirinya dimintai uang sebesar Rp 1 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 2 miliar.
Satarudin Membantah Tegas dan Ancam Tempuh Jalur Hukum
Menanggapi kabar tersebut, Satarudin memberikan bantahan keras. Ia menyatakan tidak terlibat dalam permasalahan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan. “Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan ini adalah pencemaran nama baik,” tegas Satarudin.
Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi dan laporan resmi ke Polda, terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi yang menurutnya tidak benar tersebut.
Media dan Kejaksaan Tinggi Beri Tanggapan
Pihak media yang memberitakan hal ini menegaskan bahwa informasi yang mereka angkat berdasarkan data dan fakta yang muncul di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut didasari pada informasi yang terungkap secara publik di ruang pengadilan.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat telah memerintahkan bagian pengawasan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat.
Pemanggilan ini termasuk Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait pengakuan MCO yang merasa diperas dan dimintai uang oleh mantan Kajati Kalbar dan mantan Kajari Pontianak.
Kasus dugaan pemerasan ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat, menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas pejabat publik dan penegak hukum.
Artikel ini telah dibaca 52 kali