Namanya Disebut Terseret Kasus Dugaan Pemerasan Jaksa, Satarudin Bantah dan Sebut akan Lapor ke Polda

Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin beri sambutan di acara Musrenbang tahun 2024. (Foto: Sekretariat DPRD Kota Pontianak)

KalbarOke.Com – Nama Ketua DPRD Kota Pontianak, Satarudin, mencuat dalam fakta persidangan kasus dugaan pemerasan terkait korupsi Jembatan Timbang Siantan. Sejumlah media lokal di Pontianak, di awal Juli 2025, melaporkan bahwa putusan Pengadilan Tinggi Pontianak memerintahkan pengusutan lebih lanjut atas dugaan pemerasan oleh mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pontianak, di mana nama Satarudin turut disebut.

Dalam persidangan, terdakwa kasus Jembatan Timbang Siantan, Markus Cornelis Oliver (MCO), memberikan kesaksian yang menyebut keterlibatan Satarudin.

MCO mengklaim Satarudin menjadi perantara yang menghubungkannya dengan mantan Kajari Pontianak, Yulius, melalui mantan Kasi Intel Kejari Pontianak, Rudy Astanto. MCO juga menuduh dirinya dimintai uang sebesar Rp 1 miliar yang kemudian naik menjadi Rp 2 miliar.

Baca :  Pergantian Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H di Pontianak: Momentum Perbaikan Akhlak dan Evaluasi Diri

Satarudin Membantah Tegas dan Ancam Tempuh Jalur Hukum

Menanggapi kabar tersebut, Satarudin memberikan bantahan keras. Ia menyatakan tidak terlibat dalam permasalahan hukum terkait Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Rehabilitasi Jembatan Timbang Siantan. “Saya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan ini adalah pencemaran nama baik,” tegas Satarudin.

Ia juga menyatakan akan mengambil langkah hukum, termasuk somasi dan laporan resmi ke Polda, terhadap pihak-pihak yang menyebarluaskan informasi yang menurutnya tidak benar tersebut.

Media dan Kejaksaan Tinggi Beri Tanggapan

Pihak media yang memberitakan hal ini menegaskan bahwa informasi yang mereka angkat berdasarkan data dan fakta yang muncul di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa pemberitaan tersebut didasari pada informasi yang terungkap secara publik di ruang pengadilan.

Baca :  PGRI Kalbar Minta Hj. Erlina Jadi Bunda Guru, Gubernur Ria Norsan Berharap Titiek Soeharto Hadir Melantik

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat telah memerintahkan bagian pengawasan untuk melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pejabat.

Pemanggilan ini termasuk Kepala BPTD Kelas II Pontianak dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), terkait pengakuan MCO yang merasa diperas dan dimintai uang oleh mantan Kajati Kalbar dan mantan Kajari Pontianak.

Kasus dugaan pemerasan ini masih terus bergulir di pengadilan dan menjadi perhatian publik di Kalimantan Barat, menambah daftar panjang sorotan terhadap integritas pejabat publik dan penegak hukum.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 52 kali