Pontianak – Ada yang unik saat Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pontianak menggelar penertiban rumah kos, di Jalan H. Rais, A. Rahman, Pontianak Barat, Rabu (10/10) dini hari. Petugas menjaring pasangan yang mengaku akan segera menikah, sehingga memilih untuk tinggal bersama dalam sebuah kamar kos.
“Saya empat tahun sudah pacaran, dan akan segera menikah. Sekarang sedang mengumpulkan uang untuk menikah, “ ujar RN (54) kepada petugas di lokasi kejadian.
Kasat Pol PP Kota Pontianak, Syarifah Adriana mengatakan, situasi seperti itu memang kerap ditemui di lapangan. Namun Satpol PP akan tetap melakukan tindakan pidana ringan. Karena meskipun akan segera menikah, tapi mereka tetap bukan pasangan suami istri yang sah.

“Setelah didata, mereka akan menjalani sidang Tindak Pindana Ringan serta harus membayar denda yang akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri,” ungkap, Syarifah Adriana.
Selain pasangan RN dan SW, petugas Satpol PP juga sempat kelabakan saat razia di Jalan Nurali, Pontianak Kota. Sebab satu orang pria penghuni kos sempat kabur meninggalkan pasangannya, berinisial MG. Namun sang pria, UR akhirnya menyusul ke Markas Satpol PP Kota Pontianak untuk menjemput MG yang dijaring petugas. (ATA)
Artikel ini telah dibaca 1698 kali