Nikah Sah di Mata Agama, Kini Juga Resmi di Mata Negara: Pemkot Pontianak Ajak Pasangan Buddha Catatkan Pernikahan!

Tantangan dan Solusi: Nama Ganda hingga Pengumuman 10 Hari!

Pasangan umat Buddha manfaatkan kemudahan program pelayanan pencatatan perkawinan massal. (Foto: Disdukcapil)

KalbarOke.Com – Merayakan cinta dan legalitas! Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, berkolaborasi dengan Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak, kembali menggelar program pelayanan pencatatan perkawinan massal. Kali ini, sebanyak 10 pasangan umat Buddha merasakan langsung kemudahan ini, dengan prosesi yang dipusatkan di Balai Nikah Mal Pelayanan Publik (MPP) Kapuas Indah pada Selasa (15/7/2025).

Program ini bukan yang pertama. Sebelumnya, inisiatif serupa sudah sukses dilaksanakan pada 24 dan 26 Juni 2025. Ini adalah langkah konkret Pemkot dalam menindaklanjuti nota kesepakatan antara Wali Kota Pontianak dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Pontianak untuk memastikan setiap pernikahan punya kekuatan hukum penuh.

“Jika tidak tercatat, maka secara hukum pernikahan itu belum sah di mata negara,” tegas Dwi Suryanti, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak. Ia menambahkan bahwa legalitas ini sangat krusial, terutama terkait hak-hak keperdataan, termasuk perlindungan hukum bagi anak-anak dari pasangan tersebut.

Baca :  Perkiraan Biaya, Akomodasi, dan Tips Hemat Liburan Orang Kalbar ke Natuna

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, setiap pernikahan yang sah menurut agama wajib dicatatkan oleh negara. Itulah mengapa Disdukcapil Kota Pontianak menggandeng Kemenag untuk memfasilitasi proses ini, baik bagi umat Muslim maupun non-Muslim.

“Untuk umat Muslim, pencatatan dilakukan melalui isbat nikah di Pengadilan Agama. Sedangkan untuk non-Muslim seperti umat Buddha, Konghucu, dan lainnya, pencatatan dilakukan melalui Disdukcapil,” jelas Dwi.

Dwi mengakui masih banyak masyarakat yang belum menyadari pentingnya pencatatan pernikahan, bahkan mengira nikah secara adat sudah cukup. “Khususnya bagi non-Muslim, banyak yang belum tahu kalau saat ini pencatatan harus dilakukan di Disdukcapil,” ujarnya.

Tak hanya itu, tantangan lain kerap muncul, terutama bagi warga keturunan Tionghoa yang seringkali memiliki nama ganda atau alias di dokumen mereka. “Ini jadi tantangan saat proses verifikasi dokumen,” kata Dwi.

Baca :  Aliansi Masyarakat Tuntut Gubernur Benahi Bank Kalbar, Soroti Kepemimpinan Rokidi yang Dinilai Merugikan

Penting juga diketahui, proses pencatatan tidak instan. Disdukcapil wajib mengumumkan rencana pencatatan pernikahan selama 10 hari kerja. “Prosedur ini dilakukan untuk memberi kesempatan jika ada pihak-pihak yang keberatan, misalnya karena salah satu pihak pernah menikah sebelumnya. Ini penting demi menjamin keabsahan pencatatan,” pungkas Dwi.

Melalui upaya sosialisasi dan kolaborasi lintas instansi ini, Pemkot Pontianak bertekad agar semakin banyak pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sah. Ini adalah jaminan perlindungan hukum dan administrasi yang kuat bagi setiap warga, memastikan bahwa setiap cinta yang sah di mata agama juga diakui sepenuhnya oleh negara.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 45 kali