Nongkrong Santai di Pasar Flamboyan, Maling Motor Digulung Tim Macan Raya Kurang dari 48 Jam!

CCTV Jadi Kunci, Pelaku Tak Berkutik

(Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Ketenangan FI alias Ayang (25) saat menyeruput kopi di salah satu warung di Pasar Flamboyan, Pontianak, Kamis (24/7/2025) dini hari, tiba-tiba buyar. Tim Macan Raya Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kubu Raya menyergapnya, mengakhiri pelariannya sebagai pelaku pencurian sepeda motor yang meresahkan warga Sungai Raya Dalam. Penangkapan dramatis ini terjadi kurang dari 48 jam setelah ia melancarkan aksinya.

Insiden pencurian yang membuat geger terjadi pada Rabu (23/7/2025) dini hari, sekitar pukul 00.30 WIB. Korban, yang baru saja pulang kerja dari luar kota, terkejut saat mendapati Honda Scoopy warna cokelat krem bernomor polisi KB 4108 MAC kesayangannya raib dari teras rumah di Komplek Agung Graha Putra, Jalan Parit Haji Muksin 2. Padahal, motor tersebut sudah dalam kondisi terkunci ganda.

Korban tak tinggal diam. Ia segera meminta bantuan tetangga untuk mengecek rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut, sosok pria tak dikenal yang membawa kabur motor korban terlihat jelas. Kerugian yang dialami korban mencapai Rp23.600.000, dan laporan pun segera dilayangkan ke Polres Kubu Raya.

Baca :  Bukan Sekadar Tilang: Polwan di Kubu Raya Ini Sentuh Hati Pengendara dengan Empati

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani, melalui Kasubsi Penmas, Aiptu Ade, membenarkan penangkapan FI. Ade mengungkapkan, pengungkapan kasus ini terbilang cepat berkat rekaman CCTV dan penyelidikan intensif Tim Macan Raya.

“Setelah melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV, Tim Macan Raya berhasil mengidentifikasi pelaku. Kami mendapat informasi bahwa pelaku berada di kawasan Pasar Flamboyan dan langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan,” jelas Ade dalam keterangan tertulisnya Jumat (25/7/2025).

Baca :  Honorer Non-Database di Kalbar Desak Kepastian Status, Pemprov Ambil Langkah Proaktif

Polres Kubu Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas tindak kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang kerap meresahkan masyarakat. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” tegas Ade. Ia juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, melengkapi kendaraan dengan pengaman tambahan, dan segera melapor ke polisi jika melihat tindakan mencurigakan.

Saat ini, FI telah diamankan di Mapolres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lain. (aw/01)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 55 kali