Norsan Ingatkan Pentingnya Sinergi APIP dan APH Berantas Masalah Korupsi di Kalbar

Norsan Ingatkan Pentingnya Sinergi APIP dan APH Berantas Masalah Korupsi di Kalbar. (Foto: Prokopim)

Perangi Korupsi: Gubernur Norsan Tegaskan Sinergi APIP dan APH Kunci Utama

KalbarOke.Com – Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan, menegaskan bahwa sinergi antara Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) menjadi kunci utama dalam upaya pencegahan dan pemberantasan masalah korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

Penegasan ini disampaikan oleh Norsan dalam acara Rapat Koordinasi antara APIP dan APH di Gedung Adhyasta Utama Inspektorat Provinsi Kalimantan Barat, Kamis (18/9/2025). Menurutnya, kerja sama yang harmonis antar lembaga pengawasan dan penegakan hukum sangat penting untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

“Mudah-mudahan dengan kerja sama antara APIP bersama APH ini, masalah-masalah korupsi akan berkurang bahkan mungkin bisa diselesaikan,” ujar Gubernur Ria Norsan. “Jangan sampai berbenturan, tidak sejalan. Mari sama-sama kita membangun Kalimantan Barat ke depan lebih baik lagi.”

Baca :  94 Pendekar Silat Militer Berhasil Kuasai Berbagai Jurus dan Teknik, Siap Dikukuhkan Kodam XII/Tanjungpura

Arahan Nasional dan Misi Presiden Jadi Landasan

Norsan juga menekankan bahwa agenda antikorupsi bukan sekadar tugas tambahan, melainkan pilar utama pembangunan nasional yang tertuang dalam delapan misi Presiden dan Wakil Presiden, atau yang dikenal dengan Asta Cita.

“Misi kedelapan dari Asta Cita secara spesifik mengamanatkan ‘memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi’,” tegasnya.

Dalam konteks ini, peran APIP dan APH bergeser dari sekadar reaktif menjadi proaktif. Mereka tidak hanya menindak penyimpangan, tetapi juga memastikan program-program prioritas pemerintah terlaksana dengan efisien dan sesuai koridor hukum.

Pasal 385 UU No. 23 Tahun 2014 Jadi Acuan

Koordinasi antara APIP dan APH memiliki landasan hukum kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 385. Pasal ini mengatur kewajiban APH untuk berkoordinasi dengan APIP sebelum melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pejabat ASN yang diduga menyalahgunakan wewenang.

Baca :  Detik-Detik Pencuri Dump Truck di Kubu Raya Disergap Polisi Berkat GPS: Kunci Tertinggal Jadi Pemicu

Selain itu, Pasal tersebut juga memuat prinsip Ultimum Remedium, yang berarti penindakan pidana menjadi pilihan terakhir setelah penyelesaian secara administratif oleh APIP tidak membuahkan hasil.

APIP Fokus Pencegahan, APH Lakukan Penindakan

Sementara itu, Inspektur Khusus Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Ihsan Dirgahayu, menjelaskan bahwa fungsi APIP lebih berfokus pada pengawasan internal, pembinaan, pencegahan, dan perbaikan sistem.

“Bukan banyaknya temuan yang menjadi prestasi kerja, tapi yang menjadi prestasi kerja kita adalah bagaimana bisa meminimalisir (penyimpangan),” jelas Ihsan.

Dengan demikian, peran APIP dan APH harus saling melengkapi. APIP berupaya mencegah dan memperbaiki sistem, sedangkan APH melakukan penegakan hukum secara represif. Sinergi ini diharapkan mampu menjawab tantangan dalam memberantas masalah korupsi di Kalimantan Barat dan seluruh Indonesia.