KalbarOke.com — Otoritas Jasa Keuangan bersama Bareskrim Polri melakukan penggeledahan di kantor sekuritas PT MASI yang berada di Gedung Treasury Tower, kawasan District 8 SCBD, Jakarta Selatan, Rabu, 4 Maret 2026. Langkah tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan manipulasi penawaran saham perdana atau initial public offering (IPO) serta pelanggaran di sektor pasar modal.
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK Daniel Bolly Hyronimus Tifaona mengatakan penggeledahan merupakan bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
“Kami dari OJK dan Bareskrim Polri melakukan kegiatan penyidikan berupa penggeledahan di PT MA. Bareskrim mendampingi kami dalam proses tersebut,” ujar Daniel kepada wartawan di Lokasi kejadian.
Daniel menjelaskan perkara ini melibatkan ASS yang merupakan beneficial owner PT BEBS serta MWK yang pernah menjabat sebagai Direktur Investment Banking PT MASI. Selain itu, korporasi PT MASI juga turut terseret dalam kasus yang tengah disidik tersebut.
Menurut dia, penyidik menemukan dugaan praktik yang melanggar ketentuan di bidang pasar modal, termasuk insider trading, manipulasi proses IPO, serta transaksi semu atau wash sale. Praktik tersebut diduga terjadi dalam kurun waktu 2020 hingga 2022 dan dinilai merusak prinsip keadilan dalam perdagangan saham.
OJK telah menetapkan ASS dan MWK sebagai tersangka dalam perkara ini. Keduanya diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, khususnya Pasal 104 juncto Pasal 90 subsidair Pasal 107.
“Dua orang tersangka sudah kami selesaikan berkasnya dan telah kami kirim ke kejaksaan. Saat ini tinggal menunggu status P-21,” kata Daniel.
Selain proses pidana terhadap para tersangka, OJK juga telah melakukan pembekuan terhadap sekitar 2 miliar lembar saham dengan nilai sekitar Rp14,5 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan harga saham sekitar Rp7.000 per lembar dalam periode 2021 hingga 2023. Untuk sementara, saham tersebut tidak dapat diperdagangkan.
Terkait barang bukti, Daniel menyebut sebagian besar berupa dokumen dan perangkat penyimpanan data seperti USB. Seluruh barang bukti tersebut akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik di kantor OJK.
“Di kantor nanti akan kami pilah. Yang tidak diperlukan akan kami kembalikan. Mayoritas berupa dokumen dan media penyimpanan data,” ujarnya.
OJK dan Bareskrim menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penyidikan perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum tersebut diharapkan dapat menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (*/)







