OJK Resmi Sahkan Perdagangan Derivatif Kripto di Indonesia, Era Baru Investasi Digital Dimulai

Ilustrasi OJK mengesahkan perdagangan derivatif aset kripto melalui POJK 23/2025.

KalbarOke.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya meresmikan perdagangan derivatif aset kripto di Indonesia, sebuah terobosan besar yang diprediksi akan mengubah arah industri investasi digital nasional. Kebijakan ini tertuang dalam POJK 23/2025 sebagai perubahan dari aturan sebelumnya, yaitu POJK 27/2024, dan diumumkan pada Kamis (4/12/2025).

Langkah ini menandai masuknya Indonesia ke era produk turunan kripto, instrumen yang selama ini berkembang pesat di bursa internasional namun belum memiliki landasan hukum kuat di dalam negeri.

Didorong Pertumbuhan Pesat AKD dan Kebutuhan Regulasi Modern

OJK menyebut keputusan ini lahir dari perkembangan signifikan Aset Keuangan Digital (AKD), terutama aset kripto, serta munculnya produk-produk digital yang menyerupai instrumen keuangan konvensional.

Baca :  Target Tiga Besar! Presiden Prabowo Lepas Kontingen Indonesia ke SEA Games 2025

Melalui regulasi baru tersebut, cakupan AKD diperluas—tidak hanya mencakup aset kripto, tetapi juga derivatif atas aset keuangan digital.

Setiap perdagangan AKD wajib memenuhi sejumlah kriteria, seperti: diterbitkan dan disimpan dengan teknologi distributed ledger, diperdagangkan sesuai daftar resmi AKD yang ditetapkan bursa, tidak diperbolehkan memperdagangkan aset di luar daftar tersebut.

Peluang Baru Investor, Tapi Tetap dengan Prinsip Kehati-hatian

Meski membuka peluang besar bagi investor, OJK menerapkan pendekatan ketat berbasis mitigasi risiko.

Beberapa poin penting yang diatur:

  1. Persetujuan Bursa; Bursa yang ingin memperdagangkan derivatif AKD wajib mengajukan izin khusus kepada OJK.
  2. Pedagang Derivatif; Pedagang dapat melakukan transaksi jual-beli derivatif berdasarkan amanat konsumen tanpa meminta persetujuan langsung dari OJK, namun harus memiliki perjanjian resmi dengan bursa.
  3. Kewajiban Margin; OJK mewajibkan penyelenggara perdagangan AKD menempatkan margin atau jaminan khusus demi penguatan perlindungan konsumen.
  4. Knowledge Test untuk Investor; Calon investor derivatif kripto wajib melewati knowledge test sebagai syarat bertransaksi—langkah edukatif untuk meminimalkan risiko dan meningkatkan literasi keuangan digital.
Baca :  Bareskrim Ungkap Akses Ilegal ke Platform Kripto Markets.com, Kerugian Capai Rp6,67 Miliar

Indonesia Masuk Babak Baru Investasi Digital

Dengan hadirnya aturan derivatif kripto, Indonesia tidak hanya mengadopsi teknologi investasi digital, tetapi mulai memasuki fase pengembangan instrumen turunan, yang merupakan fondasi utama aktivitas pasar keuangan global.

Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem kripto nasional, sekaligus memastikan perlindungan menyeluruh bagi masyarakat di tengah cepatnya evolusi teknologi finansial. (*/)