Seorang oknum pegawai magang di salah satu bank milik BUMN kantor cabang Sambas menggelapkan uang nasabah hingga 2,5 Miliar Rupiah. Uang hasil kejahatan yang diperoleh, kemudian digunakan pelaku untuk bermain trading saham.
Satuan Reserse Kriminal Polres Sambas menahan seorang oknum pegawai magang di salah satu bank milik BUMN di Kabupaten Sambas berinisial KA. Lantaran diduga menggelapkan uang nasabah dengan jumlah tak tanggung-tanggung. Yakni mencapai 2,5 Miliar Rupiah.
Menurut keterangan polisi, KA yang merupakan karyawan magang ditugaskan pada posisi sebagai teller salah satu bank BUMN ini. Posisi ini dimanfaatkan oleh pelaku untuk menggasak uang yang berada di dalam brankas atau salah satu mesin ATM, mobil pelayanan keliling milik bank tersebut, serta tempat penyimpanan uang.
Bahkan pelaku juga menggelapkan uang salah satu milik Politeknik di Sambas yang seharusnya disetorkan ke pihak bank, namun tidak disetorkannya. Pelaku diketahui, telah melakukan tindak kejahatannya sejak tahun 2020 lalu, uang hasil kejahatan digunakan pelaku untuk bermain saham.
Kini pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Sambas. Polisi juga masih melakukan pengembangan terhadap kasus ini, apakah diduga ada keterlibatan oknum pegawai bank lainnya. (ZZ)
Artikel ini telah dibaca 1360 kali