253 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2025 dalam Tiga Hari di Kubu Raya

253 Pelanggar Terjaring Operasi Zebra Kapuas 2025 dalam Tiga Hari di Kubu Raya. (Foto: Humas Polres)

KalbarOke.Com – Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya kembali memperketat pelaksanaan Operasi Kepolisian Kewilayahan Zebra Kapuas 2025. Upaya ini diintensifkan sebagai langkah proaktif untuk menekan tingginya angka pelanggaran dan potensi kecelakaan di wilayah hukum Kabupaten Kubu Raya.

Pada Kamis (20/11/2025) pagi, sejumlah personel dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) dan fungsi pendukung lainnya dikerahkan ke area Simpang Kapur, Kecamatan Sungai Raya. Lokasi ini dipilih karena dikenal sebagai salah satu titik padat kendaraan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPTU P. Pasaribu, menjelaskan bahwa kegiatan dimulai dengan pendekatan edukatif (preemtif).

“Kami memulai dengan langkah preemtif berupa pembagian brosur dan pamflet edukasi kepada para pengendara,” terang IPTU Pasaribu.

Materi sosialisasi yang diberikan memuat 10 sasaran utama pelanggaran lalu lintas yang menjadi fokus penindakan dalam Operasi Zebra tahun ini. Beberapa di antaranya meliputi:

Baca :  Tragis, Pemotor Byson Tewas Seketika Hantam Beton Jembatan di Sekayam Sanggau: Diduga Melaju Kencang di Tikungan Minim Cahaya

• Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI).
• Melawan arus lalu lintas.
• Penggunaan telepon seluler saat mengemudi atau berkendara.

Pasaribu menekankan pentingnya pendekatan edukatif ini. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak hanya mematuhi peraturan karena takut akan sanksi tilang, melainkan juga benar-benar memahami risiko keselamatan yang mengintai di jalan raya.

“Pendekatan edukasi ini penting untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai jenis-jenis pelanggaran yang menjadi fokus operasi,” tambahnya.

Meskipun mengedepankan edukasi, penindakan (preventif) tetap dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum yang proporsional. Selain melakukan pengaturan arus lalu lintas di Simpang Kapur, petugas juga memberikan sanksi bagi pengendara yang terbukti melanggar aturan.

“Penindakan berupa tilang maupun teguran tetap kami berikan kepada para pelanggar sebagai bentuk pembinaan dan penegakan hukum,” ujar IPTU Pasaribu.

Dalam kurun waktu tiga hari pertama pelaksanaan operasi, yakni sejak 17 hingga 19 November 2025, tercatat sudah ada 253 pelanggar lalu lintas yang berhasil ditindak. Mayoritas dari pelanggaran tersebut dilakukan oleh pengendara sepeda motor (roda dua).

Baca :  Jual Beras Premium di Atas HET, Dua Toko di Pontianak Ini Terancam Sanksi Cabut Izin Usaha

“Fokus utama kami tetap pada upaya menekan potensi terjadinya kecelakaan dan meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” tegasnya.

IPTU Pasaribu menegaskan bahwa tujuan utama Operasi Zebra Kapuas 2025 jauh melampaui sekadar penegakan hukum. Operasi ini adalah upaya kolektif untuk membentuk budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Kubu Raya.

“Kami ingin masyarakat merasa aman dan nyaman saat berada di jalan. Operasi Zebra ini bukan sekadar razia, tetapi merupakan usaha kolektif untuk mengurangi angka kecelakaan dan meningkatkan disiplin dalam berlalu lintas di wilayah Kubu Raya,” pungkasnya.

Pelaksanaan operasi hingga saat ini dilaporkan berjalan kondusif, didukung oleh respons positif dari masyarakat yang mulai meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas.