KalbarOke.Com – Satuan Tugas (Satgas) Preemtif Operasi Zebra Kapuas 2025 dari Kepolisian Resor (Polres) Kubu Raya melaksanakan kegiatan sosialisasi dan edukasi mengenai disiplin berlalu lintas. Target utama kegiatan kali ini adalah para sopir dan karyawan yang beraktivitas di kawasan Perkantoran Borneo Icon, Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Sungai Ambawang, pada Senin (17/11/2025) siang.
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 12.30 WIB ini dipimpin oleh Kepala Posko (Kaposko) Operasi Zebra Kapuas 2025, IPDA Rahmatul Fahri, bersama anggota Satgas Preemtif lainnya. Petugas mendatangi beberapa lokasi sentra aktivitas, termasuk area Pergudangan Alfamart Borneo Icon, Warung Kopi Borneo Icon, dan Kantor PLN Cabang Tanjung Raya yang berada di kompleks perkantoran tersebut.
Melalui pendekatan ini, petugas menyampaikan imbauan secara langsung kepada masyarakat mengenai pentingnya disiplin berlalu lintas. Hal ini adalah upaya nyata untuk mewujudkan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas) yang presisi di wilayah Kubu Raya.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Kubu Raya, AKP Supriyanto, melalui Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas), IPTU P. Pasaribu, menjelaskan bahwa sosialisasi ini merupakan bagian integral dari rangkaian Operasi Zebra Kapuas 2025 yang digelar serentak di seluruh Indonesia.
“Edukasi dan sosialisasi yang dilakukan Satgas Preemtif ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat, khususnya para sopir dan karyawan perkantoran, agar selalu mengutamakan keselamatan di jalan,” jelas Pasaribu. “Dengan disiplin dalam berlalu lintas, potensi terjadinya kecelakaan yang berujung fatalitas dapat diminimalkan.”
Operasi Zebra Kapuas 2025 ini berlangsung selama dua minggu, terhitung sejak tanggal 17 hingga 30 November 2025. Penekanannya bukan hanya pada penindakan, tetapi juga pada upaya pencegahan melalui sosialisasi (preemtif).
Pasaribu menegaskan, operasi ini memprioritaskan penindakan terhadap delapan jenis pelanggaran yang memiliki potensi tinggi menyebabkan kecelakaan fatal atau mengganggu ketertiban umum:
• Penggunaan ponsel saat mengemudi atau berkendara.
• Pengendara di bawah umur.
• Berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor.
• Mengemudi dalam pengaruh alkohol.
• Melawan arus lalu lintas.
• Tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara roda dua.
• Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi dan penumpang roda empat.
• Pelanggaran yang mengancam keselamatan seperti balap liar, penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi pabrik (knalpot bising), serta kendaraan Over Load Over Dimension (ODOL).
Dalam pelaksanaannya, Polres Kubu Raya mengedepankan pendekatan yang humanis dan persuasif. Langkah ini bertujuan agar pesan-pesan keselamatan dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Harapannya, melalui pendekatan preemtif ini masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan di jalan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Pasaribu.
Respons dari para sopir dan karyawan di lokasi pun positif. Mereka menyambut baik kedatangan petugas dan merasa terbantu dengan adanya penjelasan langsung mengenai aturan lalu lintas dan potensi bahaya yang ditimbulkan dari berbagai jenis pelanggaran.
Polres Kubu Raya menyatakan komitmennya untuk terus melaksanakan Operasi Zebra Kapuas 2025 hingga akhir periode dengan mengombinasikan langkah preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara terukur. Tujuannya tetap fokus: meningkatkan keselamatan berkendara dan menekan angka pelanggaran serta kecelakaan di Kabupaten Kubu Raya.






