Pontianak – Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Kalimantan Barat, melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Ketapang kemarin.
Kali ini, terkait dugaan tipikor pungutan liar di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Ketapang.
OTT tersebut mengamankan pria berinisial D, selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Ketapang. Serta FL, Kasi Perencanaan Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum Ketapang.
Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah menjelaskan, perbuatan terlapor, diduga melanggar pasal 12 huruf e atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999, jo UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1) UU No. 8 Th. 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
Kapolda Kalimantan Barat Inspektur Jenderal Didi Haryono, menegaskan dirinya tidak main-main dengan tindak penyalahgunaan wewenang. Sebab, dari hal kecil itulah menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi.
“Tentu ini menjadi perhatian bersama. Jangan main-main dengan korupsi,” tegasnya. (ZAIN)
Artikel ini telah dibaca 2300 kali