P2MI Kalbar Sikapi Isu Intimidasi Wartawan: Dorong Profesionalisme dan Penyelesaian Hukum

Ketua DPW P2MI Kalimantan Barat, Thomas Mamahami (tengah), didampingi Daniel Edward Tangkau dan AKBP Prinanto. (Foto: IST)

KalbarOke.Com – Perkumpulan Persatuan Media Independen (P2MI) Kalimantan Barat menegaskan sikap netralnya terkait dugaan intimidasi dan pemaksaan terhadap dua wartawan di Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir, Kabupaten Sekadau. Organisasi ini menekankan pentingnya profesionalisme dan penyelesaian hukum yang transparan dalam menanggapi kasus tersebut.

Ketua DPW P2MI Kalimantan Barat, Thomas Mamahami, menyatakan bahwa P2MI tidak akan memihak siapapun dalam persoalan hukum ini. “Ini merupakan hasil kesepakatan bersama beberapa pengurus P2MI,” ujar Thomas, Rabu (9/7/2025). “Kami menegaskan bahwa P2MI tidak membela pihak manapun. Jika ada pelanggaran hukum, kami sepakat menyerahkannya kepada aparat penegak hukum untuk ditindaklanjuti.”

Thomas juga mengingatkan semua pihak untuk menjaga profesionalisme dalam menyampaikan pendapat dan menghindari tudingan tanpa dasar. P2MI menghargai pilihan korban dan proses yang sedang berjalan, serta tidak akan memaksakan kehendak terkait penyelesaian kasus. Sikap ini menunjukkan komitmen P2MI dalam mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan, sekaligus menjaga marwah profesi jurnalisme.

Sebelumnya, kabar perdamaian antara dua wartawan yang menjadi korban intimidasi dan pihak terduga pelaku sempat mencuat. Syafarahman, Ketua DPD AKPERSI (Asosiasi Keluaga Pers Indonesia) Kalbar, dikutip media menyatakan bahwa para pihak telah sepakat berdamai dan meminta agar situasi tidak diperkeruh dengan narasi yang menyesatkan.

Baca :  Karhutla Mencekam Kubu Raya: Puluhan Hektar Lahan Ludes Dilalap Api di Sungai Raya dan Sungai Kakap

Namun, pernyataan ini memicu reaksi dari Edy Rahman, salah satu pimpinan redaksi media, yang mempertanyakan kejelasan dan keabsahan kesepakatan damai tersebut, terutama jika tidak disertai dokumen resmi. “Jika benar telah terjadi perdamaian, seharusnya dituangkan dalam bentuk surat resmi. Ini penting agar tidak menimbulkan salah persepsi publik,” ujar Edy. Ia menilai kasus ini tetap memerlukan transparansi dan penanganan sesuai koridor hukum, mengingat martabat profesi jurnalistik dan hak masyarakat atas informasi.

Menanggapi keberatan tersebut, Syafarahman menyampaikan bahwa dirinya menyayangkan narasi yang dinilai berlebihan dan mengarah pada pencemaran nama baik. Ia menegaskan bahwa pendampingan terhadap kedua wartawan telah dilakukan secara maksimal oleh AKPERSI Kalbar, termasuk penyediaan kuasa hukum, pembiayaan pemeriksaan kesehatan, akomodasi, konsumsi, dan transportasi.

“Saya tidak pernah memaksa atau mengarahkan korban untuk berdamai. Saya bahkan tidak hadir saat proses perdamaian terjadi, karena ada kegiatan di Pontianak,” jelas Syafarahman. Ia menambahkan bahwa dirinya hanya menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan pernyataan langsung dari korban yang memilih berdamai.

Baca :  Menteri UMKM Maman Abdurrahman Klarifikasi Polemik Surat Kunjungan Istri ke Eropa di KPK

Syafarahman menegaskan bahwa sebagai bentuk tanggung jawab institusional, AKPERSI Kalbar perlu menyampaikan laporan kegiatan pendampingan kepada publik, dan hal tersebut tidak seharusnya disalahartikan sebagai bentuk keberpihakan atau tuduhan tidak berdasar. “Kalau bicara soal pengorbanan dan biaya, saya pribadi yang menanggung, bukan pihak lain,” tegasnya, sembari menghormati keputusan korban.

Mengakhiri pernyataannya, Syafarahman menyatakan keberatan atas tudingan dalam salah satu media yang menyebut dirinya berpihak kepada pelaku. Ia meminta klarifikasi dan permintaan maaf terbuka dari Edy Rahman dalam waktu 1×24 jam. Jika tidak dipenuhi, Syafarahman menyatakan akan menempuh jalur hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Kasus ini menyoroti pentingnya etika jurnalistik, transparansi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan wartawan, serta peran organisasi profesi dalam menjaga independensi dan profesionalisme anggotanya.

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 89 kali