Nikah Siri No! Pernikahan 26 Pasutri di Peniraman Akhirnya Resmi di Mata Hukum Lewat Sidang Itsbat

PA Mempawah menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu di Desa Peniraman untuk meminimalisir praktik pernikahan siri dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pengadilan Agama (PA) Mempawah terus menunjukkan komitmennya dalam memberikan kepastian hukum bagi masyarakat melalui penyelenggaraan Sidang Itsbat Nikah Terpadu perdana tahun 2026. Kegiatan yang dilaksanakan di Desa Peniraman ini menjadi langkah strategis untuk meminimalisir praktik pernikahan siri yang masih ditemukan di tengah masyarakat.

Layanan ini merupakan hasil kolaborasi lintas instansi antara PA Mempawah, Kementerian Agama (KUA Sungai Pinyuh), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah, serta mendapat pendampingan dari Kejaksaan Negeri Mempawah.

Ketua PA Mempawah, Doni Burhan Efendi, memberikan apresiasi tinggi kepada Pemerintah Desa Peniraman yang telah aktif mengoordinir warganya untuk sadar akan pentingnya pencatatan pernikahan secara resmi menurut hukum negara.

“Terima kasih kepada Pemerintah Desa Peniraman, yang telah mengkoordinir masyarakatnya menjadi sadar dan taat hukum,” jelas Doni Burhan Efendi dalam sambutannya pada Rabu (4/2/2026).

Baca :  Komisi II DPR Tinjau BPN Pontianak, Soroti Layanan Pertanahan Drive Thru

Doni menegaskan bahwa itsbat nikah terpadu bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk memutus rantai pernikahan di bawah tangan dan melindungi hak-hak sipil keluarga, terutama anak-anak.

“Melalui kegiatan ini, PA Mempawah dapat berkontribusi dalam mewujudkan masyarakat yang sadar hukum, meminimalisir praktik pernikahan siri, serta mendorong generasi selanjutnya untuk melangsungkan pernikahan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” harap Doni Burhan.

Dalam pelaksanaan perdana ini, sebanyak 27 perkara diperiksa secara teliti oleh Hakim guna memastikan rukun dan syarat perkawinan telah terpenuhi sesuai syariat Islam dan regulasi negara. Hasilnya, 26 permohonan dikabulkan, sementara 1 perkara dinyatakan gugur karena pemohon tidak hadir.

Keunggulan dari layanan terpadu ini adalah sistem One Stop Service. Sesaat setelah permohonan dikabulkan oleh Hakim, pasangan bersangkutan langsung mendapatkan Buku Nikah dari KUA dan dokumen kependudukan baru dari Disdukcapil pada hari yang sama.

Baca :  Diduga Depresi Ditinggal Istri, Pemuda di Anjongan Ditemukan Tak Bernyawa di Kamar Orang Tua

Langkah ini diharapkan dapat memangkas birokrasi dan membantu masyarakat yang memiliki keterbatasan akses, sehingga setiap pernikahan di Kabupaten Mempawah dapat tercatat secara resmi demi perlindungan hukum yang optimal.


Ringkasan Berita

*PA Mempawah menggelar Sidang Itsbat Nikah Terpadu perdana 2026 di Desa Peniraman pada Rabu (4/2/2026).

*Dari 27 perkara yang diperiksa, 26 pernikahan resmi disahkan oleh Hakim secara hukum negara.

*Kegiatan bertujuan untuk meminimalisir praktik pernikahan siri dan mendorong masyarakat agar tertib administrasi.

*Layanan ini melibatkan kolaborasi PA, Kemenag, Disdukcapil, dan Kejaksaan dengan sistem langsung jadi di tempat.

*Program ini menjadi solusi bagi masyarakat yang kesulitan biaya dan transportasi untuk mendapatkan hak kepastian hukum atas pernikahan mereka.