KalbarOKe.com – Dekan Fakultas Hukum Universitas Brawijaya (Unbraw), Aan Eko Widiarto, menilai langkah Polri memecat Kompol Cosmas Kaju Gae sudah tepat. Namun, ia menegaskan bahwa proses hukum pidana juga harus segera diproses agar memberikan kepastian hukum.
“Polri sudah biasa menangani kasus seperti ini. Sama halnya dengan kasus Ferdy Sambo, sanksi etik tetap berjalan, tetapi tidak menutup kemungkinan proses pidana tetap harus diusut,” kata Aan, Kamis 4 September 2025.
Kompol Cosmas diketahui berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, saat demo ricuh di Jakarta Pusat pada 28 Agustus lalu. Video dari berbagai sudut yang tersebar di media sosial memperlihatkan rantis melaju kencang di tengah kerumunan massa yang sebenarnya sudah berhamburan.
“Mobil itu jelas kuat dan tidak terlihat sedang diserang. Dalam kondisi seperti itu, harusnya disadari bahwa melaju di kerumunan bisa membahayakan nyawa orang lain. Karena kelalaian itu, nyawa orang hilang,” jelas Aan.
Menurutnya, kelalaian yang mengakibatkan kematian masuk kategori tindak pidana, sebagaimana diatur dalam undang-undang lalu lintas. “Kalau masyarakat umum bisa dipidana, maka aparat juga harus diproses pidana,” tegasnya.
Aan juga menilai insiden ini memicu eskalasi kemarahan publik yang berujung pada aksi penyerangan, perusakan, hingga penjarahan. Ia menilai kesalahan aparat justru memperburuk situasi karena publik merasa menjadi korban dan legitimasi massa semakin tinggi.
Lebih lanjut, Aan menyinggung isu dugaan keterlibatan aparat TNI dalam aksi anarkis massa. Ia mengingatkan bahwa intelijen seharusnya berperan mengorek informasi, bukan memprovokasi kerusuhan.
“Soal dugaan keterlibatan aparat, seharusnya justru diusut tuntas. Kalau benar ada peran negara dalam provokasi, itu sangat berbahaya dan kontraproduktif,” ujarnya.
Sementara itu, Polri memastikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Bareskrim. Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyatakan hasil gelar perkara bersama Kompolnas dan Komnas HAM menemukan adanya unsur pidana. “Pelimpahan kasus telah dilakukan sejak kemarin,” kata Truno di Jakarta, Rabu 3 September.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan kini menjadi perhatian publik, sekaligus ujian serius bagi Polri dalam menegakkan keadilan secara transparan. (*/)
Artikel ini telah dibaca 33 kali