Pontianak – Rapat paripurna DPRD Provinsi Kalbar, Siang tadi harus ditunda. Rapat dengan agenda penandatanganan Berita Acara kesepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggara Sementara (KUAPPAS) antara Pimpinan DPRD dengan Gubernur ini diundur karena tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan yang hadir atau syarat Kuorum.
Rapat awalnya dijadwalkan dimulai pukul 13.00 WIB, namun hingga pukul 14.00 WIB jumlah Anggota Dewan yang hadir hanya 21 orang. Jumlah tersebut bahkan tidak mencapai separuh dari total Anggota yang ada.
Bukan hanya anggota dewan yang banyak tidak hadir, bahkan rupanya Pimpinan DPRD, Gubernur dan Wakil Gubernur pun tak kelihatan.
“Kita batalkan paripurna ini dan dengan persetujuan kita tetapkan dalam Banmus (badan musyawarah) yang berikutnya,” ujar Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Ermin Elviani.
Menurut Ermin sebenarnya kesepakatan Kebijakan Umum APBD Prioritas Plafon Anggara Sementara (KUAPPAS) ini cukup ditandantangani oleh Pimpinan DPRD dan Kepala Daerah.
“Sesuai dengan konsultasi kita ke Mendagri. Kesepakatan KUAPPAS cukup ditandatangani Pimpinan Dewan dan Kepala Daerah,” jelasnya. (Ar)
Artikel ini telah dibaca 1516 kali