KalbarOke.Com – Perkara dugaan korupsi pengadaan tanah Bank Kalimantan Barat (Kalbar) tahun 2015 yang melibatkan nama Paulus Andy Mursalim (PAM) akhirnya menemukan titik balik yang mengejutkan. Setelah sempat divonis bersalah di tingkat pertama, Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak menyatakan Paulus Andy Mursalim tidak terbukti bersalah dan membebaskannya dari seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan bebas murni (zuivere vrijspraak) ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Selasa, 21 Oktober 2025. Majelis Hakim PT Pontianak mengambil keputusan tersebut setelah melakukan musyawarah pada 16 Oktober 2025.
Putusan ini sekaligus membatalkan secara penuh putusan yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak.
Paulus Andy Mursalim Dinyatakan Tidak Bersalah Sama Sekali
Majelis Hakim PT Pontianak, yang diketuai oleh Pransis Sinaga, S.H., M.H., menyatakan menerima permohonan banding dari pihak terdakwa dan JPU, serta membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pontianak Nomor 15/Pid.Sus-TPK/2025/PN Ptk tertanggal 3 September 2025.
Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim secara tegas menyatakan:
“Terdakwa Paulus Andy Mursalim, S.E., M.M., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan primer maupun subsider Penuntut Umum. Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan.”
Putusan ini memiliki konsekuensi hukum yang mutlak, yaitu membebaskan terdakwa dari tahanan seketika, serta memulihkan seluruh hak, kedudukan, dan martabatnya kepada keadaan semula.
Pembatalan Vonis 10 Tahun dan Pengembalian Aset
Keputusan PT Pontianak ini secara otomatis membatalkan vonis berat yang sebelumnya dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pontianak pada 3 September 2025. Saat itu, Paulus Andy Mursalim dinyatakan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dengan vonis 10 tahun penjara, denda Rp500 juta, dan uang pengganti senilai Rp31,47 miliar.
Vonis tersebut bahkan sudah lebih ringan dari tuntutan JPU yang meminta 16 tahun penjara dan uang pengganti fantastis sebesar Rp39,86 miliar. Namun kini, melalui putusan banding, seluruh vonis dan tuntutan tersebut dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Selain putusan bebas murni, majelis hakim PT Pontianak juga menetapkan agar seluruh barang bukti berupa dokumen dan aset tanah beserta bangunan ruko dikembalikan kepada terdakwa. Aset yang dikembalikan antara lain berlokasi di Jalan Pahlawan Gang Hidayat dan Gang Tunas Bakti, Kota Pontianak.
Majelis hakim juga memutuskan untuk membebankan biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan (tingkat pertama dan banding) kepada negara. Putusan bernomor 11/Pid.Sus-TPK/2025/PT PTK ini menandai berakhirnya babak hukum bagi esk Anggota DPRD Provinsi Kalbar dari Fraksi PDI Perjuangan, Paulus Andy Mursalim dalam kasus pengadaan tanah Bank Kalbar.