Pedagang Thrifting Cemas Gulung Tikar, Dampak Aturan Baru Menteri Keuangan

Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat impor pakaian bekas ilegal memicu kecemasan para pelaku usaha thrifting. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com — Rencana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperketat impor pakaian bekas ilegal menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha thrifting di Indonesia. Para pedagang menilai kebijakan tersebut dapat membuat bisnis thrifting terancam gulung tikar dan memaksa mereka merumahkan para karyawan.

Kementerian Keuangan tengah menyiapkan regulasi baru yang memperberat sanksi bagi pihak yang kedapatan mengimpor pakaian bekas secara ilegal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu melindungi industri tekstil dan brand lokal, yang selama ini dirugikan oleh maraknya peredaran barang bekas impor.

Namun, di sisi lain, pelaku usaha thrifting merasa terjepit. Mereka khawatir kebijakan tersebut akan memutus rantai pasokan barang dan menurunkan omzet secara drastis.

Baca :  Menggali Potensi Ubur-ubur Temajuk: Ibu-ibu PKK Sambas Dilatih Olahan Perikanan untuk Dongkrak Kesejahteraan Keluarga

“Sangat berdampak sih, Bang. Kami para karyawan berharap usaha thrifting tetap bisa berjalan, tentu dengan regulasi yang jelas. Karena dari sisi positifnya, usaha ini bisa mengurangi pengangguran dan limbah pakaian,” ujar Pian, salah satu karyawan toko thrifting, Senin (27/10/2025).

Pian menambahkan bahwa omzet usahanya mulai menurun sejak munculnya rencana kebijakan tersebut. Ia berharap pemerintah bisa menemukan solusi agar usaha thrifting tetap hidup berdampingan dengan brand lokal.

Senada dengan Pian, Ria, karyawan thrifting lainnya, mengaku sedih dengan wacana pembatasan tersebut karena akan berdampak langsung pada mata pencahariannya.

“Sedih pastinya, karena ini sumber penghasilan kami. Tapi semoga ke depannya usaha thrifting bisa jalan bareng dengan brand-brand lokal. Kami ini seperti UMKM kecil yang bantu kurangi pengangguran dan limbah,” ujarnya.

Baca :  Luhut Minta Menkeu Tak Tarik Dana MBG, Tegaskan Program Dorong Ekonomi

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022, pemerintah secara tegas melarang impor pakaian bekas dan barang bekas lainnya. Pelanggar aturan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana lima tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.

Meski demikian, pelaku usaha berharap aturan baru yang tengah disusun Kemenkeu tidak mematikan bisnis kecil yang selama ini turut menggerakkan ekonomi masyarakat. Mereka meminta pemerintah membuka ruang dialog agar regulasi yang lahir mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan industri lokal dan keberlangsungan usaha rakyat. (*/)