KalbarOke.Com – Setelah tujuh bulan menjadi buronan, pelaku peredaran hasil hutan ilegal berinisial PBA (30) akhirnya berhasil diringkus di Pontianak, Kalimantan Barat. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan yang terdiri dari Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Kalbar, serta didukung penuh oleh Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Mabes Polri.
PBA berhasil diamankan pada 9 Oktober 2025, setelah melarikan diri saat operasi penindakan yang dilakukan oleh Dinas LHK Provinsi Kalbar pada 6 Maret 2025 lalu.
Kasus ini bermula dari penemuan satu unit truk di Dusun Simpang Kiri, Desa Korek, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, pada 6 Maret 2025. Truk tersebut diketahui mengangkut 120 batang kayu olahan jenis Ulin tanpa dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).
Saat penindakan berlangsung, sopir dan kernet, termasuk PBA, langsung melarikan diri ke dalam hutan. Meskipun barang bukti berupa truk dan muatan kayu ulin berhasil diamankan saat itu, pelaku PBA baru berhasil ditemukan setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi yang intensif oleh petugas SPORC Brigade Bekantan bersama Polhut Dinas LHK Provinsi Kalbar, KPH Wilayah Kubu Raya, dan tim Baintelkam Mabes Polri.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penuntasan kasus ini adalah bagian dari komitmen besar pemerintah untuk memutus mata rantai praktik ilegal di sektor kehutanan.
“Kami berkomitmen penuh memutus mata rantai illegal logging yang terjadi khususnya di wilayah Kalimantan Barat. Kami tidak akan berhenti hanya pada barang bukti di lapangan. Penyidik Gakkum Kehutanan akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengidentifikasi pemodal dan jaringan di belakangnya,” tegas Dwi Januanto Nugroho.
Pernyataan ini diperkuat oleh Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom. Ia menyebut penangkapan PBA adalah bukti keseriusan penegakan hukum kehutanan.
“Ini adalah wujud keseriusan dan komitmen kami dalam menuntaskan kasus. Penangkapan ini mengirimkan sinyal tegas kepada para pelaku kejahatan di bidang kehutanan untuk menghentikan praktik ilegal peredaran hasil hutan yang merusak kawasan hutan dan merugikan negara,” ujar Leonardo Gultom.
Saat ini, Pelaku PBA telah diamankan di Markas Komando SPORC Brigade Bekantan – Seksi Wilayah III Pontianak untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
PBA dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yaitu hukuman penjara maksimal 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp2,5 miliar.
Kepala Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, Adi Yani, juga menyatakan komitmennya untuk memperkuat kolaborasi lintas sektor. “Kami memastikan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, serta mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam menjaga hutan sebagai warisan untuk generasi mendatang,” tutup Adi Yani.