Pelaku Kejahatan Seksual Terhadap Anak di Landak Ditangkap di Kayong Utara Setelah Buron 7 Bulan

PG (35), pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Landak, berhasil ditangkap di Kayong Utara setelah buron selama tujuh bulan. Foto: dok Polres Landak

KalbarOke.com – Setelah sempat menggemparkan warga Kabupaten Landak, Kalimantan Barat, kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya menemui titik terang. Pelaku berinisial PG (35) berhasil diamankan oleh Unit Jatanras Satreskrim Polres Landak di Kecamatan Seponti, Kabupaten Kayong Utara, pada Sabtu 26 Juli 2025 sekitar pukul 15.30 WIB.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada Sabtu, 28 Desember 2024 di kediaman pelaku di Dusun Adong, Desa Tubang Raeng, Kecamatan Jelimpo, Landak, saat PG diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang anak perempuan berinisial Bunga (nama samaran), yang merupakan adik kandung dari pelapor.

Kasus tersebut terkuak setelah seorang guru menemukan rekaman video tak senonoh dalam ponsel milik siswa saat melakukan pemeriksaan rutin. Guru tersebut langsung melaporkan temuannya kepada kakak korban, yang kemudian membawa kasus ini ke pihak kepolisian.

Baca :  Nekat Lawan Polisi, Pencuri Motor di Desa Durian Diringkus Tim "Macan Raya" Polres Kubu Raya

Polres Landak melalui Unit Jatanras segera melakukan penyelidikan sejak 22 Juli 2025. Setelah menghadapi sejumlah kendala, termasuk keberadaan pelaku yang terus berpindah lokasi, tim akhirnya mendapatkan petunjuk penting. Pada 25 Juli, pelaku diketahui sedang bergerak ke wilayah Kampung Durian Sebatang, Kecamatan Seponti.

Melalui koordinasi intensif dengan Polres Kayong Utara dan Polsek Seponti, tim berhasil menangkap pelaku di area camp PT. KAP tanpa perlawanan. Usai diamankan, pelaku langsung menjalani pemeriksaan awal di Polres Kayong Utara dan mengakui seluruh perbuatannya. Ia kemudian dipindahkan ke Polres Landak untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca :  Waspada Deepfake! Komdigi Genjot Literasi Digital dan Proteksi Anak di Era AI

Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius aparat hukum.

“Kami tidak memberi ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Ini adalah bentuk komitmen kami dalam melindungi generasi masa depan,” tegas AKP Heri.

Ia juga mengapresiasi sinergi lintas wilayah dalam proses pengejaran dan penangkapan pelaku, serta menegaskan bahwa perlindungan anak menjadi prioritas utama.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan proaktif melaporkan segala bentuk tindak kekerasan terhadap anak. Penegakan hukum akan terus dilakukan demi menjamin keamanan, terutama bagi kelompok rentan seperti anak-anak. (dRi*/)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 51 kali