Pelaku Perdagangan Kulit Harimau Diringkus, Jaringan Perburuan Satwa Liar Dilindungi Terungkap

Polda Aceh berhasil menangkap pelaku perdagangan kulit harimau di Nagan Raya. Pelaku diduga bagian dari jaringan perburuan satwa liar yang memperjualbelikan organ harimau sumatra, spesies langka dan dilindungi. Foto: Divisi Humas Polri

KalbarOke.com — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan kejahatan lingkungan. Melalui Unit I Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), polisi berhasil menangkap seorang pelaku perdagangan kulit harimau sumatra yang merupakan satwa dilindungi.

Pelaku berinisial SB (36) diringkus di Desa Luweng Kutuben, Kecamatan Kuala Pesisir, Kabupaten Nagan Raya, Aceh, pada Jumat (3/10/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya di Aceh Tenggara, di mana pelaku utama sempat melarikan diri saat transaksi jual beli kulit harimau digagalkan petugas.

“SB merupakan bagian dari jaringan perdagangan organ harimau sumatra. Kami telah melakukan penyelidikan mendalam sebelum menangkapnya di Nagan Raya,” ungkap Dirreskrimsus Polda Aceh, Kombes Pol Zulhir Destrian, Selasa (7/10/2025).

Polisi Sita Kulit, Taring, dan Tulang Harimau

Dalam operasi pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti yang mengejutkan, berupa: 1 lembar kulit harimau, 16 kuku, 2 taring, 1 tulang jari, 2 tulang pinggul, 1 tulang sendi, 1 tulang kepala, serta 2 unit telepon genggam yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dalam transaksi ilegal.

Baca :  Dua Kasus Pelanggaran Perlindungan Konsumen Terungkap: Beras Rusak dan Penyelewengan SPHP

Kombes Zulhir menjelaskan, temuan ini menunjukkan bahwa SB tidak hanya pelaku tunggal, melainkan bagian dari jaringan terorganisir yang memperjualbelikan organ tubuh satwa langka secara ilegal.

“Harimau sumatra adalah spesies yang sangat terancam punah. Perburuan dan perdagangan ilegal seperti ini mempercepat kepunahan mereka,” tegas Zulhir.

Pelaku Terancam Hukuman Berat

Atas tindakannya, SB dijerat dengan Pasal 40A Ayat (1) huruf f jo Pasal 21 Ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Ancaman hukuman bagi pelaku cukup berat, yakni pidana penjara hingga 5 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.

Polda Aceh Tegaskan Komitmen Jaga Satwa dan Ekosistem

Baca :  Kasus Korupsi Jalan Mempawah: Gubernur Kalbar Ria Norsan Akui Dua Kali Diperiksa KPK, Tegaskan Status Saksi

Kombes Zulhir menegaskan, Polda Aceh berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan satwa liar dan terus mendukung pelestarian alam serta keseimbangan ekosistem di Aceh yang dikenal kaya dengan keanekaragaman hayati.

“Kami tidak akan mentolerir aktivitas perburuan atau perdagangan satwa dilindungi. Ini adalah bagian dari tanggung jawab moral dan hukum kita bersama,” ujarnya.

Selain itu, Zulhir juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat atau mendukung aktivitas perburuan dan perdagangan satwa liar. Ia meminta agar setiap temuan aktivitas mencurigakan segera dilaporkan kepada kepolisian.

“Perlindungan satwa bukan hanya tugas pemerintah atau aparat, tapi juga tanggung jawab seluruh masyarakat,” tandasnya.

Dengan penangkapan ini, Polda Aceh menegaskan peran aktifnya dalam menegakkan hukum dan melindungi kekayaan alam nusantara, terutama keberlangsungan harimau sumatra yang kini hanya tersisa ratusan ekor di alam liar. (*/)