Pontianak – Dari hasil monitoring di lapangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kota Pontianak mendapati masih banyak Pelaku Usaha menggunakan Elpiji Subsidi 3 Kilogram. Karena itu, Diskumdag akan berkoordinasi dengan Walikota Pontianak untuk memberikan sanksi yang tepat bagi mereka ke depannya.
“Ada unsur sengaja yang dipraktekan para pelaku usaha, semestinya sudah memiliki tabung 5 Kilogram tapi masih gunakan 3 kilo,” ujar Kepala Diskumdag Kota Pontianak, Haryadi S Triwibowo, Rabu (12/12) di kantornya.
Monitoring penggunaan Elpiji 3 Kilogram dilakukan Pertamina bersama Diskumdag dan dibackup Kepolisian berulang kali digelar melalui sidak ke sejumlah tempat usaha. Namun mereka masih banyak menemukan beberapa toko maupun kios yang menjual makanan menggunakan Elpiji 3 Kilogram. “Ini kalau mereka disiplin dan mereka tahu bahwa elpiji subsidi untuk masyarakat miskin dan usaha mikro pasti mereka menolak, ini pasti ada unsur kesengajaan,” kesal Haryadi.
Karena itu, lanjut Haryadi, permasalahan ini akan disampaikan ke Kepala daerah, agar ke depannya ada tindakan tegas bagi para pelanggar aturan tersebut. “Kami dalam waktu dekat akan menyapaikan ke pak Walikota, ini harus diberikan tindakan tegas. Terutama bagi pelaku usaha kecil menengah ataupun besar tapi kalau itu mikro kita akan toleransi,” jelasnya. (Fjr)






