Kendaraan Barang Besar Dilarang Masuk Kota Pukul 06.00-24.00 WIB Selama Arus Mudik dan Balik

Pemkot Pontianak membatasi operasional kendaraan angkutan barang roda enam ke atas selama periode H-3 hingga H+3 Idulfitri 1447 H untuk mengurai kemacetan kota. (Foto: Ist.)

KalbarOke.Com — Pemerintah Kota Pontianak resmi menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 20 Tahun 2026 mengenai pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang selama periode Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipatif guna menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, serta kelancaran arus lalu lintas di tengah lonjakan mobilitas masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pontianak, Yuli Trisna Ibrahim, menerangkan bahwa pembatasan operasional tersebut berlaku bagi kendaraan angkutan barang tertentu pada H-3 hingga H+3 Idulfitri.

“Pembatasan ini diberlakukan mulai pukul 06.00 hingga pukul 24.00 WIB selama periode H-3 sampai H+3 Lebaran,” ujarnya pada Selasa (17/3/2026).

Baca :  Salat Id Depan Kantor Wali Kota Pontianak Pukul 07.00 WIB, Jemaah Diimbau Datang Awal dan Bawa Pulang Alas Koran

Langkah tersebut bertujuan agar arus lalu lintas di dalam kota tetap lancar, mengingat mobilitas masyarakat biasanya meningkat signifikan pada masa tersebut.

Adapun kendaraan yang dibatasi operasinya meliputi truk roda enam atau lebih, truk fuso, bus angkutan umum, kendaraan pengangkut beton (concrete mixer atau mobil molen), tronton, serta trailer.

Seluruh jenis kendaraan berat tersebut dilarang beroperasi di wilayah Kota Pontianak pada waktu yang telah ditentukan dalam surat edaran.

Para pemilik usaha angkutan barang pun diminta untuk segera menyesuaikan jadwal operasional armadanya selama masa pembatasan berlangsung.

“Pemilik usaha angkutan diharapkan dapat mengatur kembali jadwal distribusi barang agar tidak melanggar ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Trisna.

Baca :  Volume Sampah Pontianak Naik 20 Persen Saat Ramadan, 720 Pasukan Kuning Terima Tali Asih

Selain itu, kendaraan yang tidak digunakan selama masa pembatasan diminta untuk disimpan di pool masing-masing dan tidak diparkir di badan jalan.

Hal ini ditekankan guna menghindari gangguan terhadap arus lalu lintas yang dapat memicu kepadatan di jalur-jalur utama kota.

Trisna menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kota Pontianak dalam mengantisipasi kepadatan menjelang dan sesudah Hari Raya Idulfitri.

“Dengan adanya pengaturan ini, kami berharap aktivitas masyarakat selama Lebaran dapat berlangsung lebih aman, tertib, dan lancar,” pungkasnya pada Selasa (17/3/2026).