Pemerintah Akui PT. Mega Mix Belum Kantongi Izin

Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Lugito. Foto Tri Yuliansyah

Kubu Raya – Puluhan warga mendatangi PT Mega Mix di Pal IX, Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, Jumat (14/11) Pagi. Warga menuntut agar perusahaan secara resmi ditutup karena berdiri di lingkungan permukiman tanpa izin.

Menanggapi tuntutan warga, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kubu Raya, Lugito mengakui PT. Mega Mix memang benar belum memiliki atau kantongi izin yang dipersyaratkan untuk beroperasi. Sehingga pihak perusahaan telah membuat surat pernyataan pemberhentian operasional sejak 17 September 2018 lalu.

“Yang menjadi persoalan adalah kegiatan usaha ini belum memiliki izin yang dipersyaratkan. Sesuai dengan persyaratan dari pemilik perusahaan tertanggal 17 September bahwa telah menyatakan berhenti dari kegiatan usaha. Pemilik usaha menyadari itu,” ujarnya.

Baca :  Prestasi Kubu Raya Terjun Bebas di Popda 2025, Ini Penjelasan Disporapar

Mengenai sanksi yang diberikan terhadap perusahaan, Lugito mengatekan pihaknya akan mengkaji terlebih dahulu terhadap unsur-unsur apa saja yang dilanggar. “Biasanyakan sanksi itu yang pertama kalo tidak memiliki izin akan ditutup, menghentikan aktivitas. Nah penghentian aktivitas sudah dilakukan,” jelasnya. (Uli)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 1598 kali