Pemerintah Bahas Pemutihan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan, Sasar 23 Juta Peserta Tak Mampu

Pemerintah tengah membahas rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang menumpuk hingga triliunan rupiah. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Pemerintah tengah menggodok rencana pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat yang sudah tidak mampu membayar. Kebijakan ini diperkirakan akan menyasar sekitar 23 juta peserta yang kini telah beralih menjadi Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Wacana tersebut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar, usai menghadiri acara Satya JKN Award 2025 di Kemayoran, Jakarta Pusat. Ia menyebut pemerintah akan menggelar rapat koordinasi lintas kementerian pada 15 Oktober 2025 untuk membahas finalisasi rencana pemutihan ini.

“Kita ingin membantu masyarakat yang benar-benar tidak mampu. Mereka tidak lagi sanggup membayar iuran, dan sekarang sudah termasuk dalam kategori PBI. Maka tunggakannya perlu diselesaikan melalui mekanisme pemutihan,” ujar Muhaimin.

Baca :  Bareskrim Ungkap Akses Ilegal ke Platform Kripto Markets.com, Kerugian Capai Rp6,67 Miliar

Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, menjelaskan bahwa sebagian besar peserta yang menunggak berasal dari sektor informal. Mereka sebelumnya terdaftar sebagai peserta mandiri namun kini masuk kategori miskin dan mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.

Total tunggakan iuran BPJS Kesehatan mencapai angka triliunan rupiah, yang selama ini masih tercatat sebagai piutang negara. Pemerintah menilai perlu adanya langkah kebijakan agar data keuangan lebih akurat dan tidak lagi membebani sistem administrasi BPJS.

Baca :  Satgas Damai Cartenz Ajak Anak Papua Gemar Baca dengan Berbagi Buku di Intan Jaya

Program pemutihan ini diharapkan membuka akses kesehatan yang lebih luas bagi masyarakat miskin, sekaligus memperbaiki tata kelola data kepesertaan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). (*/)