KalbarOke.com — Pemerintah terus memperkuat langkah tegas dalam memberantas praktik judi online di Indonesia. Melalui kerja sama antara Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebanyak 23.929 rekening bank yang terindikasi digunakan untuk aktivitas transaksi judi online resmi diblokir.
Pemblokiran tersebut merupakan hasil dari patroli siber intensif serta laporan masyarakat yang diterima oleh Kemkomdigi selama beberapa bulan terakhir. Langkah ini menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah untuk memutus rantai keuangan ilegal yang menopang ekosistem judi daring di Tanah Air.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan, tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen nyata pemerintah dalam melindungi masyarakat dari dampak ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh judi online.
“Kami ingin memastikan aliran dana dari aktivitas ilegal seperti judi online ini benar-benar terputus,” tegas Meutya di Kantor Kementerian Komdigi, Jakarta Pusat, Selasa (14/10/2025).
Meutya menambahkan, pemblokiran ini merupakan bagian dari kolaborasi lintas kementerian dan lembaga, termasuk dengan pihak perbankan nasional serta penyedia layanan keuangan digital. Tujuannya, untuk menutup ruang gerak para pelaku judi online dalam melakukan transaksi keuangan di Indonesia.
“Upaya ini adalah bentuk langkah konkret dan kolaboratif antara Kemkomdigi, OJK, dan lembaga lain untuk memastikan ekosistem digital tetap bersih dan aman,” ujarnya.
Selain itu, Meutya mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam mendukung pemberantasan judi online dengan melaporkan situs, akun, atau rekening mencurigakan yang digunakan dalam aktivitas tersebut.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi melaporkan situs, akun, atau aktivitas yang mencurigakan,” tambahnya.
Untuk memudahkan pelaporan, Kemkomdigi menyediakan dua kanal resmi, yakni: aduankonten.id, untuk mengadukan konten bermuatan judi online. cekrekening.id, untuk melaporkan rekening yang terindikasi digunakan dalam transaksi judi online atau penipuan digital.
Kementerian juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti laporan publik agar pelaku dan pengelola situs judi online dapat diproses hukum secara tegas.
Langkah strategis ini diharapkan tidak hanya menekan angka peredaran judi online, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat digital untuk lebih waspada terhadap segala bentuk kejahatan siber.
Dengan pemblokiran ribuan rekening ini, pemerintah menegaskan komitmennya untuk melindungi ruang digital Indonesia dari praktik ilegal, sekaligus mengajak publik bersama-sama menjaga dunia maya tetap aman, sehat, dan produktif. (*/)