KalbarOke.com – Pemerintah memulihkan aset negara seluas lebih dari 85 ribu hektare di Provinsi Lampung. Lahan milik Kementerian Pertahanan yang dikelola TNI Angkatan Udara itu selama bertahun-tahun dikuasai pihak swasta melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan kini resmi dicabut.
Pemulihan aset dilakukan setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar rapat koordinasi lintas instansi bersama Kementerian Pertahanan, TNI Angkatan Udara, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Badan Pemeriksa Keuangan, Selasa petang.
Menteri ATR/BPN Yusron Wahid mengatakan, hasil pemeriksaan BPK menemukan penerbitan HGU di atas tanah milik negara seluas sekitar 85.244,925 hektare. Tanah tersebut merupakan aset Kementerian Pertahanan yang pengelolaannya berada di bawah TNI Angkatan Udara.
“Total ada 27 bidang HGU yang digunakan pihak swasta untuk perkebunan tebu, padahal berada di atas lahan milik negara,” kata Yusron.
Ia menegaskan seluruh sertifikat HGU tersebut akan dicabut dan diterbitkan ulang atas nama TNI Angkatan Udara. Langkah ini, menurut Yusron, merupakan bagian dari penertiban administrasi pertanahan dan pengamanan aset negara.
Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto menyatakan setelah seluruh proses administratif rampung, penguasaan dan pengelolaan lahan akan sepenuhnya berada di bawah TNI Angkatan Udara untuk kepentingan pertahanan negara. “Kami pastikan pemanfaatannya sesuai fungsi strategis pertahanan,” ujar Donny.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI M. Tonny Harjono menambahkan, lahan tersebut selanjutnya akan digunakan untuk memperkuat kekuatan dan kesiapan operasional TNI AU.
Pemerintah menegaskan pemulihan aset negara di Lampung ini dilakukan sesuai prosedur hukum. Adapun proses penegakan hukum terkait dugaan pelanggaran dalam penerbitan HGU akan tetap berjalan secara terpisah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (*/)






