KalbarOke.com — Pemerintah Indonesia didorong segera membentuk lembaga independen pengawas kelistrikan nasional sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola energi dan mempercepat proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).
Dorongan ini datang dari Pusat Studi Energi Universitas Gadjah Mada (PSE UGM) dan Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) yang baru-baru ini merilis hasil studi kesiapan Indonesia menuju OECD. Studi tersebut menyoroti pentingnya keberadaan lembaga independen untuk mengawasi tata kelola sektor kelistrikan agar sesuai dengan standar internasional yang diterapkan di negara-negara OECD.
Dalam media briefing di Jakarta, Kepala Pusat Studi Energi UGM Sarjiya menjelaskan bahwa lembaga pengawas independen tersebut akan berperan sebagai penghubung antar kementerian dan pemangku kepentingan energi, termasuk dalam proses harmonisasi kebijakan kelistrikan nasional dengan regulasi OECD.
“Lembaga ini tidak akan menggantikan peran Kementerian ESDM atau PLN, tetapi melengkapi fungsi pengawasan dan koordinasi agar tata kelola kelistrikan menjadi lebih transparan dan akuntabel,” ujar Sarjiya.
Struktur keanggotaan lembaga ini dirancang berbasis meritokrasi, dengan melibatkan akademisi, pelaku usaha sektor energi, serta perwakilan pemerintah untuk memastikan independensi dan profesionalisme dalam pengawasan kebijakan kelistrikan nasional.
Sementara itu, Ketua Umum Purnomo Yusgiantoro Center, Filda Yusgiantoro, menilai pembentukan lembaga pengawas kelistrikan merupakan langkah strategis dan mendesak dalam proses aksesi OECD. Ia mencontohkan bahwa model serupa telah diterapkan di Spanyol dan Korea Selatan, bahkan Thailand yang juga sedang dalam tahap aksesi OECD.
“Standar OECD menekankan tata kelola publik yang transparan, kompetitif, dan berbasis aturan. Sektor ketenagalistrikan adalah salah satu fokus utama untuk mendukung transisi energi dan pembangunan ekonomi hijau Indonesia,” jelas Filda.
Indonesia secara resmi menjadi kandidat anggota OECD setelah menerima peta jalan aksesi pada 2 Mei 2024 di Paris. Pemerintah menargetkan proses aksesi dapat rampung dalam waktu tiga hingga empat tahun ke depan.
Langkah pembentukan lembaga pengawas kelistrikan ini diharapkan menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen memperkuat tata kelola sektor strategis, mempercepat transisi energi, dan meningkatkan daya saing di panggung ekonomi global.***