Pemerintah Putuskan Pemutihan Utang Iuran BPJS Kesehatan, Peserta Diminta Registrasi Ulang Akhir Tahun

Pemerintah akan merealisasikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi golongan tertentu pada akhir 2025. Foto: tangkapan layar YouTube PonTV

KalbarOke.com – Pemerintah memastikan akan merealisasikan kebijakan pemutihan tunggakan iuran BPJS Kesehatan bagi golongan tertentu pada akhir tahun 2025. Kebijakan ini ditujukan untuk meringankan beban masyarakat sekaligus mengaktifkan kembali kepesertaan BPJS Kesehatan bagi jutaan warga yang sempat menunggak.

Kepastian tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), usai rapat terbatas di Istana Negara, Jakarta.

“Kebijakan pemutihan iuran BPJS Kesehatan akan direalisasikan pada akhir tahun ini untuk membantu masyarakat yang kesulitan melunasi tunggakan. Pemerintah ingin memastikan tidak ada warga yang kehilangan perlindungan kesehatan,” ujar Cak Imin.

Baca :  Harga Emas Antam Tembus Rp2,5 Juta per Gram, Cetak Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah RI

Cak Imin menjelaskan, peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan akan diminta melakukan registrasi ulang agar status kepesertaan mereka dapat kembali aktif. Melalui registrasi ulang ini, peserta akan kembali bisa memanfaatkan layanan kesehatan yang ditanggung BPJS.

Kebijakan ini akan diberikan kepada golongan peserta tertentu, terutama peserta mandiri yang beralih menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) — yaitu peserta yang iurannya ditanggung oleh pemerintah.

Baca :  920 Teguran Satgas Pangan Polri ke Penjual Turunkan Harga Beras Nasional Ikut Redam Inflasi

“Pemerintah ingin memastikan bantuan ini tepat sasaran, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang memang layak mendapatkan keringanan,” tambahnya.

Untuk mendukung kebijakan pemutihan tersebut, pemerintah menyiapkan anggaran hingga Rp20 triliun sebagai tambahan dana bagi BPJS Kesehatan. Dana ini akan digunakan untuk menutup tunggakan dan menjaga stabilitas layanan kesehatan nasional.

Langkah ini diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan BPJS Kesehatan sekaligus memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang inklusif dan berkeadilan. (*/)