KalbarOke.com – Pemerintah memastikan para pedagang thrifting atau penjual pakaian bekas tidak akan kehilangan mata pencaharian setelah diberlakukannya pelarangan impor pakaian bekas. Sebagai solusi, pemerintah tengah menyiapkan produk lokal untuk menggantikan pasokan pakaian impor bekas tersebut yang biasa juga disebut lelong.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menjelaskan, kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari pengetatan impor tekstil yang bertujuan melindungi industri dalam negeri dari serbuan produk bekas luar negeri.
“Pelarangan impor pakaian bekas memang menghentikan pasokan untuk pedagang thrifting. Karena itu, Presiden Prabowo menugaskan kami untuk segera memasok pakaian produksi lokal agar mereka tetap bisa berjualan,” ujar Maman di Jakarta, Kamis (6/11).
Menurut Maman, produk lokal buatan UMKM memiliki kualitas yang tak kalah dari produk bekas luar negeri, baik dari segi bahan, desain, maupun daya tahan. Ia menegaskan, pemerintah akan menggandeng pelaku usaha kecil dan industri tekstil nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar thrifting di berbagai daerah.
Lebih lanjut, Maman memastikan pemerintah tetap mempertimbangkan aspek sosial dan ekonomi, agar kebijakan pelarangan impor tidak berdampak negatif terhadap ribuan pedagang kecil yang bergantung pada bisnis pakaian bekas atau lelong.
“Kami tidak ingin ada masyarakat kehilangan mata pencaharian. Prinsipnya, kami dorong agar mereka tetap bisa berdagang, tapi dengan produk buatan anak bangsa,” tambahnya.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya telah menginstruksikan jajarannya untuk menindak tegas pelaku impor pakaian bekas ilegal. Para pengusaha yang terbukti melanggar akan dimasukkan ke dalam daftar hitam dan dilarang melakukan kegiatan ekspor-impor seumur hidup.
Kebijakan tegas ini diambil untuk melindungi industri tekstil nasional, sekaligus mendorong tumbuhnya sektor ekonomi kreatif berbasis produk lokal.
Dengan langkah ini, pemerintah berharap bisnis thrifting di Indonesia dapat bertransformasi menjadi pasar yang lebih berkelanjutan, legal, dan memberdayakan produk dalam negeri. (*/)







