KalbarOke.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan langkah konkret dalam mendukung kebijakan deregulasi impor berjalan cepat dan efisien. Dalam konferensi pers di Jakarta, Senin 30 Juni 2025, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menegaskan komitmen Kemenkeu mempercepat proses pengawasan dan memperlancar arus barang di pelabuhan.
“Deregulasi ini bukan hanya janji, tapi langsung kami tindak lanjuti. Tim tarif dan Bea Cukai siap mendukung penuh dengan sistem pengawasan yang lebih cepat, andal, dan terintegrasi lewat sistem CEISA Bea Cukai,” ujar Anggito.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 16 Tahun 2025 yang membuka jalan bagi pelaku usaha melalui pelonggaran regulasi impor. Pemerintah ingin menciptakan iklim usaha yang lebih ramah investasi dan kompetitif di tengah tantangan ekonomi global.
Dua Langkah Kunci: Relaksasi & Percepatan Tarif
Wamenkeu menjelaskan dua langkah utama yang telah disiapkan Kemenkeu. Pertama, relaksasi larangan dan pembatasan (lartas) terhadap 482 kode Harmonized System (HS) yang telah diidentifikasi Bea Cukai. Kedua, mempercepat proses penetapan tarif perlindungan (remedi) dari 40 hari menjadi hanya 14 hari.
“Kita percepat semua proses yang sebelumnya makan waktu. Tujuannya jelas: arus barang lancar, pelabuhan tidak menumpuk, dan biaya logistik bisa ditekan,” tegas Anggito.
Jaga Pelabuhan Bebas Penumpukan, Ekonomi Lebih Efisien
Langkah ini dinilai penting untuk mencegah risiko ekonomi biaya tinggi akibat keterlambatan bongkar muat atau penundaan proses impor di pelabuhan. Bea Cukai, lanjutnya, akan memastikan kelancaran proses bisnis dari hulu ke hilir.
“Kami ingin pastikan tidak ada hambatan yang bisa menimbulkan penumpukan atau penundaan di pelabuhan. Ini soal efisiensi ekonomi nasional,” tambahnya.
Sinergi Lintas Sektor Diperkuat
Konferensi pers ini juga dihadiri jajaran tinggi pemerintah seperti Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Mendag Budi Santoso, Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, dan Wamenperin Faisol Riza. Mereka kompak menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor untuk menurunkan biaya logistik dan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
Kebijakan deregulasi impor ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, menarik investasi, serta memperkuat daya saing Indonesia di tengah persaingan global yang semakin ketat. (deL)
Artikel ini telah dibaca 237 kali