KalbarOke.com – Pemerintah melalui Kementerian Agama mengusulkan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1447 Hijriah atau 2026 Masehi sebesar Rp88.409.000 per jemaah. Dari jumlah tersebut, biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang harus dibayar langsung oleh calon jemaah sebesar Rp54.924.000 atau sekitar 62 persen dari total BPIH.
Sementara itu, sisanya sebesar Rp33.485.000 atau 38 persen akan ditutup dari nilai manfaat hasil optimalisasi dana haji. Usulan ini disampaikan oleh Wakil Menteri Agama, Dahnil Anzar Simanjuntak, dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Senin (28/10).
Menurut Dahnil, perhitungan biaya haji tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas, agar penyelenggaraan haji tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas pelayanan bagi jemaah.
“Pemerintah berkomitmen menjaga keseimbangan antara kemampuan jemaah dan keberlanjutan pengelolaan dana haji,” ujar Dahnil.
Tahun 2026, Indonesia mendapat kuota haji sebanyak 221.000 orang. Kuota tersebut terbagi atas 203.320 untuk haji reguler dan 17.680 untuk haji khusus. Kuota haji reguler nantinya juga mencakup kuota murni, petugas haji daerah, serta pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU).
Usulan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga transparansi biaya haji sekaligus memastikan keberlanjutan pembiayaan melalui optimalisasi dana haji yang aman dan produktif. (*/)







