Pemilik Sanggar Tari di Kabupaten Bengkayang Cabuli 10 Anak Muridnya

Seorang pemilik sanggar tari berinisial JP di Kabupaten Bengkayang, terancam hukuman kebiri, akibat tindak pidana asusila yang ia lakukan kepada 10 anak di bawah umur yang juga merupakan murid tarinya. Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi ahli, tersangka JP bukan lah seorang yang pedofilia dan melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan sadar.

Saat ini, kasus tindak pidana asusila terhadap 10 anak di bawah umur di Kabupaten Bengkayang, sudah tahap penyelidikan. Dan terakhir sudah dilakukan pemeriksaan saksi ahli.

Kasat Reskrim Polres Bengkayang, AKP Antonius Trias Kuncorojati menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, tersangka JP yang merupakan pemilik dari sanggar guru tari tidak menderita fedofilia. Dalam melancarkan aksi bejatnya, tersangka dalam keadaan sadar. Sehingga layak disebut sebagai predator anak.

Baca :  Oknum Guru Ngaji Diciduk Polisi, Cabuli 10 Santriwati di Bawah Umur

Atas perbuatannya tersebut, berkomunikasi dengan pihak Kejari Kabupaten Bengkayang, Antonius mengatakan, tersangka JP teterancam dikebiri. Mengingat banyak korbannya yang merupakan anak-anak di bawah umur.

Kasus tindak pidana asusila terhadap anak dibawah ini, pertama terungkap pada Januari 2021. Tersangka JP, melakukan aksi bejatnya dengan modus pengobatan alternatif kepada para korban, yang juga merupakan murid tari disalah satu sanggar tari miliknya. (ZZ)

Facebook Comments

Artikel ini telah dibaca 3122 kali